Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 55 M Lewat Bandara Juanda Digagalkan

Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 55 M Lewat Bandara Juanda Digagalkan
Detik News
Editor: Malda Teras Viral —Rabu, 10 Maret 2021 13:26 WIB

Terasjabar.id - Penyelundupan benih lobster melalui Bandara Juanda kembali digagalkan. Lima orang diamankan.

Ada 33 ribu benih lobster senilai Rp 5 milliar yang gagal diselundupkan. Rencana penyelundupan puluhan ribu benih lobster itu menggunakan jasa penerbangan dengan tujuan Surabaya ke Batam yang selanjutnya akan dikirim ke Vietnam melalui Singapura.

"Penangkapan tersangka dan barang bukti benih lobster itu pada Senin (8/3) sekitar pukul 05.00 WIB. Di lapangan parkir mobil di Terminal 1 Bandara Juanda," ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (10/3/2021).


penyelundupan benih lobster5 Orang diamankan (Foto: Suparno)

Wahyudin menjelaskan, lima tersangka yang diamankan memiliki peran yang berbeda. Yang pertama ditangkap adalah AJ (32), warga Pekalongan dan ST (34), warga Cengkareng Jakarta Barat. Keduanya berperan sebagai pengirim benih lobster lewat jasa penerbangan. Kemudian polisi mengembangkan kasus itu dengan menangkap dua tersangka lagi yakni WBA (31) dan HM (32), keduanya warga Banyuwangi.

"Kedua warga Banyuwangi tersebut memiliki peran mengirimkan benih lobster itu dari tempat pengepulan di Pungging Mojokerto. Sementara itu tersangka IS (44), warga Banten adalah yang memerintahkan agar benih lobster tersebut dikirimkan melalui Bandara Juanda," jelas Wahyudin.

Benih lobster itu sendiri didapatkan dari nelayan daerah di Trenggalek dan Banyuwangi. Benih lobster itu ada dua jenis, dengan rincian 31 ribu berjenis pasir dan 2 ribu jenis mutiara.

Dari pengakuan tersangka, benih lobster jenis pasir di jual Rp 100-Rp 150 ribu per ekor. Sementara jenis mutiara per ekornya Rp 200 ribu. Ribuan benih lobster itu ditaksir senilai Rp 5 millar, selanjutnya benih lobster tersebut akan diserahkan ke BIPKM.

"Tersangka di jerat pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UURI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang - Undang No. 31 Tahun 2004. Serta dijerat pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) UURI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang - Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman delapan tahun penjara," tandas Wahyudin.(Detik.com)

benih Lobster Bandara Viral


Loading...