DLH Cimahi : Kegiatan Sosialisasi Penetapan Kawasan Tuntas Pilah Sampah Organik Mandiri

DLH Cimahi : Kegiatan Sosialisasi Penetapan Kawasan Tuntas Pilah Sampah Organik Mandiri
Humas/ Red Cimahi
Editor: Malda Teras Cimahi —Rabu, 10 Maret 2021 10:01 WIB

Terasjabar.id, Cimahi - Rabu 10 maret 2021, di dua wilayah Kota Cimahi, RW 18 Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah dan RW 7 Kelurahan Pasirkaliki Kecamatan Cimahi Utara. Kegiatan dipimpin oleh Ogi Mardiyanto, S.STP kepala bidang PSLB3PK Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi dengan melibatkan tim PATIH dan jajaran DLH Kota Cimahi,serta didukung oleh unsur2 di wilayah RW seperti kader , linmas, dan tim pengelola sampah. Tujuan pembentukan kawasan tuntas pilah sampah organik adalah sebagai sarana pembiasaan masyarakat melakukan pemilahan sampah mulai dari rumah dan pengelolaan sampah organik secara mandiri di lingkungan RW.

Gambar

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk mengurangi timbulan sampah yang di kirim ke TPA,
Di Kawasan RW 18 Padasuka dengan jumlah rumah 358 diharapkan dapat mereduksi sampah organik sebanyak skitar 350 sampai 400 kg setiap harinya.

Gambar
Sedangkan di kawasan rw 7 Pasir kaliki dengan jumlah rumah 174 diharapkan dapat mereduksi sampah organik 200 sampai 250 kg setiap harinya, atau rata-rata 50% sampai 55% dari total timbulan sampah.
Program ini telah berjalan di 9 RW di 2 Kelurahan, yaitu 7 RW di Wilayah Kelurahan Melong dan 2 RW di Kelurahan Leuwigajah

(Humas/ Red Cimahi)

Cimahi Sampah Organik TPA Padasuka


Loading...