Dirjen Pemdes Kemendagri Gelar Bimtek SIPADes

Dirjen Pemdes Kemendagri Gelar Bimtek SIPADes
Editor: Epenz Teras Kuningan —Rabu, 10 Maret 2021 08:37 WIB

Kuningan, Terasjabar.id - Sebanyak 102 Kepala Ursuan Umum Desa mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan Aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADes) di Aula Subagja II, Hotel Horison Tirtasanita, - Cigandamekar Kuningan, Selasa (9/3-2021). Kegiatan ini digelar oleh Sub Direktorat Sistem Informasi dan Aset Desa Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dihadiri Wabup Kuningan H.M Ridho Suganda, Dirjen Bina Pemdes, Direktur Fasilitasi dan Aset Pemdes, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab.Kuningan beserta jajaran.

Direktur Fasilitasi dan Aset Pemdes Kemendagri Drs. Lutfi TMA, M.Si menyampaikan, bahwa SIPADes merupakan aplikasi pencatatan administrasi aset desa sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, mulai dari perencanaan, penataa usahaan sampai dengan penyajian laporan yang dilengkapi dengan kodefikasi dan labelisasi aset desa sesuai dengan pedoman umum kodefikasi aset desa, paparnya.

Sedangkan tujuannya kata Lutfi, untuk meningkatkan kapasitas perangkat desa dalam pengoperasian aplikasi SIPADes.

Sementara itu, Wakil Bupati Kuningan H. M Ridho Suganda mengemukakan, dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan kebijakan yang tepat dari pemerintah untuk memperkuat desa. Dengan dukungan yang kuat, maka desa akan menjadi penunjang utama bagi terciptanya ketahanan Nasional.

“Sejak tahun 2015, Pemkab Kuningan telah mengalokasikan ADD sebesar 10 persen dari Dana Perimbangan. Khusus tahun 2020 dan 2021, meskipun dihadapkan pada kondisi pandemi, ADD masih di atas 10 persen, karena kami harus memastikan penghasilan tetap (Siltap) bagi para perangkat desa sesuai PP 11 Tahun 2019 dapat dilaksanakan setiap bulan,” ungkap Ridho.

Gambar

Terkait pengelolaan aset desa, lanjut Ridho, merupakan aspek yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sehingga dalam pengelolaannya harus berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisisensi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

“Bimtek dari Kemendagri ini merupakan kesempatan emas bagi 25 persen Kaur Umum desa se-Kabupaten Kuningan untuk memperoleh bimbingan tentang pengelolaan aset dengan menggunakan aplikasi SIPADes. SIPADes diciptakan untuk memberikan kemudahan dan keakuratan dalam pengelolaan aset desa,” pungkasnya.

Sementara itu, Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd mengatakan, aplikasi SIPADes diluncurkan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri pada tahun 2018. Aplikasi tersebut, telah disosialisasikan kepada 277 dari 434 pemerintah kabupaten/kota yang memiliki desa yang disusun dengan mempedomani Permendagri Nomor 1 Tahun 2016.

Aplikasi SIPADes sambung Yusharto, disusun sederhana dengan mempertimbangkan dukungan spesifikasi komputer dan kapasitas aparatur desa yang beragam. “Aplikasi ini juga memungkinkan aparatur pemerintahan desa khususnya Sekretaris dan Kaur Umum melakukan penatausahaan desa secara efektif dan efisien. Contoh sederhana adalah pemerintah desa hanya perlu menginput transaksi data, sementara laporannya berupa daftar aset desa beserta rekapitulasi nilai keseluruhan akan tersusun secara otomatis, sehingga para pengelola desa tidak perlu melakukan input ulang laporan desa,” tuturnya.

Lebih lanjut, Dirjen Bina Pemdes berharap, agar seluruh peserta dapat memanfaatkan Bimtek tersebut sebagai media untuk meningkatkan pemahaman, kemampuan maupun keterampilan dalam menggunakan aplikasi SIPADes, sehingga dapat membantu perangkat desa dalam mengelola aset desa, tegasnya. (H WAWAN JR)

Kemendagri Bimtek SIPADes Pandemi Covid-19 DPMD Kabupaten Kuningan


Loading...