PPKM Diterapkan di Makassar, Operasional Usaha Kembali Dibatasi

PPKM Diterapkan di Makassar, Operasional Usaha Kembali Dibatasi
(SINDOnews/Dok : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 10 Maret 2021 08:27 WIB

Terasjabar.id - Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi salah satu provinsi yang diminta pemerintah pusat menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kota Makassar mulai ikut menerapkan.

Pemberlakuan PPKM Kota Makassar berdasarkan surat edaran bernomor: 443.01/99/S.Edar/Kesbangpol/III/2021 tentang Perpanjangan PKM di Kota Makassar yang ditandatangani Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto per tanggal 9 Maret 2021.

"Iya, saya sudah tanda tangan, karena kita ikut prosedur PPKM. Kan disitu jelas semua. Kita ikut format pusat," beber Danny, sapaan akrabnya, Selasa, (09/03/2021).

Dalam edaran tersebut, fasilitas umum, cafe, restoran, rumah makan, warkop, dan game center diizinkan beroperasi sampai pukul 22.00 Wita. Kebijakan ini mulai berlaku tanggal 9 Maret hingga 23 Maret 2021.

Sedangkan khusus untuk pusat perbelanjaan/mal, jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 21.00Wita dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk menghormati perayaan hari Raya Nyepi, kegiatan usaha karaoke, rumah bernyayi, klub malam, diskotik, live music, pijat refleksi, dan sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel ditutup mulai 13-16 Maret.

Menurut Danny, kebijakan tersebut sudah menyesuaikan dengan format yang ditetapkan pusat dalam menerapkan PPKM. Dengan adanya PPKM ini, program Makassar Recovery yang seharusnya sudah mulai berjalan, ditunda sementara. “Jadi untuk sementara kita ikut prosedur yang ada,” imbuhnya.

FOLLOW JUGA : 



Pasalnya, Pemkot Makassar sebelumnya hendak menerapkan kebijakan protokol normal baru yang menjadi bagian dalam program Makassar Recover. Lewat protokol normal baru, semua aktivitas usaha berjalan secara penuh tanpa ada pembatasan jam malam.

“Kan Makassar Recover masih sementara diuji. Dan kami akan menghadap ke pusat, minggu depan saya akan jalan ke semua kementerian yang berhubungan dengan ini. Supaya pengujian sebulan, sudah oke, langsung kita terapkan Makassar Recover,” urai Danny.

Dalam penerapan PPKM. Pemkot Makassar juga meminta penerapan work from home (WFH) sebesar 50% di lingkup perkantoran. Rencana ini tertuang dalam surat edaran berbeda yang khusus ditujukan kepada pimpinan SKPD dalam edaran bernomor: 443.01/99/S.Edar/Kesbangpol/III/2021 tentang Perpanjangan PKM di Kota Makassar.

Selain itu, kegiatan belajar mengajar pun masih diberlakukan via daring. Kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi secara penuh, dengan catatan protokol kesehatan dijalankan secara ketat.

Aktivitas di tempat ibadah pun dibatasi dengan kapasitas 50%. Segala kegiatan social budaya yang bersifat menimbulkan keramaian diminta dihentikan sementara. Camat dan lurah turut diminta mengaktifkan posko Covid-19 di wilayah masing-masing.

Disadur dari Sindonews.com 

Sulsel Pandemi Covid-19 Pemerintah Pusat PPKM Kota Makassar


Loading...