Sumpah Setia ke AHY, Bupati Lebak Iti Octavia: Santet Banten Akan Dikirim untuk KSP Moeldoko

Sumpah Setia ke AHY, Bupati Lebak Iti Octavia: Santet Banten Akan Dikirim untuk KSP Moeldoko
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Selasa, 9 Maret 2021 12:48 WIB

Terasjabar.id - Perseteruan di tubuh Partai Demokrat menjadi sorotan setelah adanya Kongres Luar Biasa ( KLB ) Deli Serdang.

Hasil KLB Deli Serdang sendiri menetapkan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Terkait adanya ketua umum tandingan, sejumlah kader Partai Demokrat di daerah pun menyatakan kesetiaannya pada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Para kader tersebut tegas menolak hasil KLB Deli Serdang.

Salah satunya ditunjukkan oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya.

Dilansir dari Kompas.tv, Ketua DPD Partai Demokrat Banten itu dengan tegas menyampaikan sikap penolakannya terhadap hasil KLB Deli Serdang yang menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat.

Dalam Commander's Call yang digelar seluruh Ketua DPD Partai Demokrat dari 34 provinsi, Iti menyampaikan bahwa dirinya tetap setia kepada Ketua Umum Partai Demokrat AHY.

Bahkan dengan tegas pula Iti menyebut bahwa dirinya menolak adanya KLB Deli Serdang yang dikatakannya sebagai KLB Ilegal.

"Saya Iti Octavia Jayabaya, Ketua DPD Demokrat Banten beserta seluruh Ketua DPC dan anggota DPRD di mana saya diberikan amanah dan pemilik suara yang sah sebagai Ketua DPD, kami menolak KLB ilegal," tegas Iti dalam kegiatan Commander's Call di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Minggu (7/3/2021).

Iti memastikan dirinya bersama para ketua DPC serta kader di Banten tidak gentar menghadapi kubu Moeldoko.

Melansir Wartakota, Senin (8/3/2021), bahkan Iti menyampaikan siap mengirimkan santet kepada Moeldoko.

"Banten tidak gentar. Kami tetap setia pada ketum kami yang ganteng. Kalau pun kami harus turun berdemo, kami siap. Santet Banten akan dikirim untuk KSP Moeldoko," ungkap Iti.

Sementara itu usai menggelar rangkaian rapat konsolidasi, Ketua Umum Partai Demokrat AHY mendatangi Kementerian Hukum dan HAM, Senin (8/3/2021).

AHY datang bersama dengan perwakilan Majelis Tinggi dan 34 DPD.

Putra sulung mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu membawa sejumlah bukti-bukti legalitas kepengurusan yang sah.

AHY mengatakan kepada pendukungnya bahwa kedatangannya ke Kemenkumham untuk membuktikan KLB yang mengukuhkan Moeldoko sebagai ketua umum adalah tidak sah.

AHY hari ini juga menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyampaikan keberatan atas diselenggarakannya Kongres Luar Biasa (KLB) Jumat (5/3/2021) kemarin.

Berdasarkan pantauan Tribunnews di lokasi, Senin (8/3/2021), tim dari DPP Demokrat membawa dua boks berisikan dokumen otentik yang menunjukkan penyelenggaraan KLB di Sibolangit, Deli Serdang adalah ilegal.

Penyerahan dua boks ini diterima langsung oleh Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra beserta jajaran Anggota KPU yang didampingi Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya.

"Menyerahkan ke KPU surat terkait keabsahan Surat Kepemimpinan Partai Demokrat hasil Kongres ke-5 serta AD/ART yang disahkan oleh Kemenkumham pada 2020 lalu."

"Dengan demikian keabsahan ini sekaligus menggugurkan apa yang dilakukan oleh gerakan pengambil," kata AHY di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (8/3/2021).

Sebelumnya, AHY juga menyerahkan pembuktian serupa ke kantor Kementerian Hukum dan HAM.

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendatangi gedung Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021).
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendatangi gedung Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021). (TRIBUNNEWS / CHAERUL UMAM)

Pada penyerahan dokumen tersebut AHY mengatakan, proses pengambilan keputusan KLB itu tidak sah, tidak kuorum dan tidak ada unsur DPP yang seharusnya menjadi penyelenggara.

Dia menjelaskan, berdasarkan AD/ART, KLB bisa diselengarakan jika disetujui dan diikuti sekurang-kurangnya dua pertiga ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

Selain itu, sekurang-kurangnya setengah dari jumlah ketua DPC se-Indonesia, dan harus mendapat persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP) dalam hal ini Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Jadi semua itu menggugurkan hasil dan semua klaim, hasil dan produk yang mereka hasilkan pada saat KLB Deli Serdang tersebut. Belum lagi berbicara mereka tidak menggunakan konstitusi Demokrat yang sah, AD/ART yang sudah disahkan Kementerian Hukum dan HAM pada Mei 2020 lalu," ujar AHY.

(Tribunjabar.id)


AHY Moeldoo KSP Moeldoko Santet


Loading...