Berapa Passing Grade Lowongan CPNS 2021? Ini Informasinya

Berapa Passing Grade Lowongan CPNS 2021? Ini Informasinya
Detik News
Editor: Malda Hot News —Sabtu, 6 Maret 2021 14:16 WIB

Terasjabarid

Pemerintah telah mengumumkan pembukaan kembali lowongan CPNS 2021 di semua kementerian lembaga. Tes Calon PNS 2021 menyediakan 1,3 juta lowongan dengan formasi lebih banyak tersedia di daerah daripada pusat.

Selain memenuhi ketentuan, lowongan CPNS 2021 hanya bisa diisi mereka yang lolos seleksi. Syarat lolos seleksi adalah memenuhi passing grade cpns 2021, misalnya seperti yang tercantum dalam Permenpan Nomor 24 Tahun 2019.


"Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil," tulis aturan yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.


Passing grade dalam Permenpan 24/2019 yang diterapkan dalam seleksi CPNS 2019, bisa jadi pertimbangan bagi yang ingin mengisi lowongan CPNS 2021. Peserta CPNS mengikuti tiga Tes Kompetensi Dasar (TKD).


Passing grade CPNS:

  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126
  • Tes Intelegensia Umum (TIU) 80
  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65

Ketentuan passing grade CPNS 2019 berlaku pada formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security). Peserta seleksi lowongan CPNS 2021 sebaiknya memenuhi ketentuan ini, sehingga berpeluang menjadi abdi negara.

Ketentuan passing grade CPNS berbeda untuk lulusan berpredikat cum laude, penyandang disabilitas, dan putra-putri Papua. Berikut ketentuannya,

1. Lulus dengan pujian (cum laude)

Aturan passing grade ini berlaku juga untuk peserta CPNS lulusan luar negeri (diaspora). Nilai kumulatif TKD minimal adalah 271 dengan TIU paling rendah 85.

2. Penyandang disabilitas

Ketentuan passing grade TKD minimal untuk kelompok inI adalah 260, dengan skor TIU paling rendah 70.

3. Putra dan putri Papua

Untuk peserta dari dari kelompok ini, passing grade TKD minimal adalah 260 dengan TIU paling rendah 60.

Aturan passing grade CPNS juga berbeda untuk tenaga kesehatan dan profesi di kapal, berikut penjelasannya:

1. Passing grade CPNS TKD 271 dan TIU 80

Aturan ini mungkin berlaku juga untuk lowongan CPNS 2021. Batas nilai belaku bagi peserta yang ingin mengisi lowongan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dokter, dokter gigi, dan instruktur penerbang.

2. Passing grade CPNS TKD 260 dan TIU 70

Ketentuan yang bisa jadi berlaku kembali di seleksi lowongan CPNS 2021 ini berlaku untuk jabatan rescuer, bosun, jenang kapal, juru mesin kapal, juru minyak kapal, juru mudi kapal, kelasi, kerani, oiler, nakhoda, mualim kapal, kepala kamar mesin kapal, masinis kapal, mandor mesin kapal, juru masak kapal, dan pengamat gunung api.

(row/erd/Detik.com)

Viral CPNS Lowongan Kerja Passing Grade CPNS


Loading...