Isi Buku Tamu di Unit Layanan Kemendagri Hanya Tap e-KTP, Begini Prosesnya

Isi Buku Tamu di Unit Layanan Kemendagri Hanya Tap e-KTP, Begini Prosesnya
Editor: Malda Hot News —Jumat, 5 Maret 2021 13:23 WIB

Terasjabar.id 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pelayanan administrasi dan konsultasi kini sudah tidak memerlukan lagi fotokopi e-KTP. Setiap masyarakat yang hendak mengurus layanan administrasi dan konsultasi data kependudukan, hanya perlu men-tap atau menempelkan e-KTP ke mesin yang sudah disediakan.

detikcom mendatangi kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2021) pukul 09.15 WIB. Sesampainya di lokasi, terlihat beberapa orang sedang antre di ruang Unit Layanan Konsultasi dan Administrasi Gedung B lantai satu.

Setelah mengantre, satu persatu dari mereka kemudian diarahkan ke meja layanan administrasi untuk mengisi data kehadiran. Data kehadiran diisi dengan cara menempelkan atau men-tap e-KTP. Data tamu akan muncul di layar komputer


"Segala layanan kami baik administrasi dan konsultasi itu berbasis e-KTP dan bukan difotokopi artinya melalui taping, setiap yang masuk pasti data keluar seperti ini, jadi tidak ada lagi fotokopi KTP untuk pengurusan suatu layanan administrasi tidak ada maupun layanan konsultasi," kata petugas Unit Layanan Konsultasi dan Adminstrasi Kemendagri, Achmad Basri saat ditemui di lokasi.

Lebih lanjut Basri mengatakan, data setiap tamu yang masuk nantinya juga akan diketahui oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Data itu kata Basri terhubung ke BPK secara online.

"Ini online, terhubung BPK data-data yang sudah masuk sini, tamu-tamu dari Pemda, Pemprov jadi setiap kedatangannya ada di sini," kata dia.

Proses registrasi data hadir tidak memakan waktu lama. Setelah e-KTP ditempel, sekitar lima detik kemudian data pemilik e-KTP muncul di monitor petugas.

Setelah itu, pemilik e-KTP diminta untuk menempelkan jari di e-KTP reader. Setelah sidik jari terbaca, pemilik e-KTP kemudian menyampaikan maksud dan tujuan serta apa saja yang ingin diurus. Petugas kemudian melayani keperluan pengunjung.

Basri menuturkan pendataan dengan menempelkan e-KTP ini sudah berlangsung sejak tahun 2015. Sebelum itu kata Basri, Kemendagri masih menggunakan cara manual dengan memfotokopi KTP mereka yang hendak mengurus data kependudukan kemudian ditulis ke dalam buku hadir.

"(Tap e-KTP) sudah hampir 5-6 tahun, mulai tahun 2015. (Sebelum ada tap) dulu iya fotokopi, dulu tapi ya. Jadi kita punya data buku biasa dilengkapi oleh fotokopi e-KTP yang bersangkutan," tuturnya.

"Nama alatnya ABAKA (e-KTP reader) langsung dari Dirjen Dukcapil. Rata-rata untuk Kemendagri sudah pakai," lanjutnya.

Basri menyampaikan petugas akan mengetik secara manual data yang bersangkutan jika e-KTP tidak terbaca sistem. Dia menyebut ada dua kemungkinan e-KTP tak terbaca saat ditempel, salah satunya karena memory sudah penuh.

"Jadi kalau tidak bisa tap elektronik, mungkin karena ini (memori) sudah penuh atau mungkin karena itu ada kelemahan dari IC nya, sehingga di sini nggak mau masuk, ada dua kemungkinan. Nanti kasih e-KTP aja kita ketik di sini, buka NIK langsung jadi. Oh nggak ada, kita nggak ada fotokopi dari gedung sini sampai gedung belakang nggak ada fotokopi. Artinya segala pengurusan sekarang online dan pakai e-KTP kalau memang orangnya datang," ucapnya.

Petugas melayani warga yang melakukan layanan administrasi dan konsultasiPetugas melayani warga yang melakukan layanan administrasi dan konsultasi (Foto: Kadek Melda/detikcom)

Sebelumnya, ramai perbincangan di media sosial yang membahas fungsi e-KTP. e-KTP dianggap sama saja dengan KTP biasa karena masih dimintai fotokopi jika mengurus sesuatu. Apa kata Kemendagri soal ini?

Seperti dilihat detikcom, Kamis (4/3/2021), perbincangan ini bermula ketika sebuah akun bernama @catuaries bercerita soal e-KTP yang sudah dimilikinya sejak 2012. Namun, dia tak pernah diminta tap layaknya e-money ketika mengurus sesuatu. Dia selalu dimintai fotokopi e-KTP-nya.

Cuitan itu mendapat tanggapan ramai dari warganet. Banyak yang merasa empati terhadap pengalaman tersebut. Kata 'eKTP' pun menjadi trending di Twitter.

Kemendagri menanggapi cuitan warganet itu. Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah menjelaskan bahwa e-KTP sudah dilengkapi chip. Chip tersebut sudah berisi data kependudukan.

"KTP elektronik yang di dalamnya berisi chip, yang chip itu berisi data kependudukan. Seperti yang terbaca di KTP-el saat ini datanya. Ditambah ada sidik jari," kata Zudan Arif saat dihubungi detikcom, Kamis (4/3/2021).

"Fungsi KTP el yang utama adalah untuk penunggalan data. Sehingga penduduk tidak terdata lebih dari satu kali," imbuhnya.

Bahkan, dia mencontohkan verifikasi tamu yang datang ke Kemendagri verifikasi datanya hanya perlu tap layaknya e-money.

"Kalau datang ke kantor Kemendagri, sudah di-tap seperti itu," ucapnya.(Detik.com)

eKTP Dukcapol ABAKA


Loading...