4 Tersangka Kasus 'Barang Haram' Diciduk Polres Kuningan

4 Tersangka Kasus 'Barang Haram' Diciduk Polres Kuningan
Editor: Epenz Teras Kuningan —Jumat, 5 Maret 2021 09:44 WIB

Kuningan, Terasjabar.id - Satuan Unit Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap 3 kasus penyalahgunaan narkoba dan 1 kasus minuman oplosan di wilayah hukum Polres Kuningan. Keempat kasus tersebut diantaranya jenis Sabu sebanyak 2 kasus terjadi pada tanggal 25 Februari 2021, Psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 1 kasus terjadi pada tanggal 25 Februari 2021, dan Tipiring miras jenis Ciu terjadi pada tanggal 27 Februari 2021.


Menurut Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Otong Jubaedi, S.H.,M.A.P, Kamis (4/3-2021) mengatakan keempat tersangka kasus tersebut sebanyak 4 orang lelaki yakni ES, IG, FAS dan FG

“Penangkapan tersangka penyalahgunaan jenis Sabu ES dan IG, dilakukan di jalan Jenderal Sudirman, dan di rumah kontrakannya. Sementara tersangka psikotropika Alprazolam dilakukan di rumahnya, dan tersangka Tripiring miras jenis Ciu kami lakukan di pinggir jalan Jakob Ponto, kawasan wisata Sangkanurip," terang Kasat Narkoba kepada awak media, Kamis (4/3/2021).

Lebih jauh Kasat Narkoba Otong Djubaedi menjelaskan, dari para tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya Sabu sebanyak 30,23 gram, Psikotropika jenis Alprazolam 1 mg sebanyak 80 butir dan Rikloma 2 mg sebanyak 20 butir, sementara untuk miras oplosan jenis Ciu diamankan sebanyak 120 botol.

Terkait jenis hukuman pidana yang akan dijerat kepada para tersangka, AKP Otong menyebutkan, untuk tersangka ES dengan barang bukti kepemilikan Sabu sebanyak 0,30 gram akan dikenakan pasal 112 ayat (1), tersangka IG dengan kepemilikan barang bukti Sabu sebanyak 29.93 gram di kenakan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan masing-masing ancaman hukuman Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Sementara tersangka FAS dengan barang bukti Psikotropika jenis Alprazolam kami kenakan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Dan, untuk ancaman hukuman oplosan miras jenis Ciu kami kenakan Pasal 9 ayat (1) huruf m Perda Kabupaten Kuningan No. 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat,”. (H Aboy)

Satuan Unit Narkoba Polres Kuningan Pandemi Covid-19 Kasus Barang Haram Kuningan


Loading...