Ibu dan Anak Dicabuli Duda Asal Cirebon

Ibu dan Anak Dicabuli Duda Asal Cirebon
Tersangka pencabulan Ibu dan anak di gelandang ke Mapolres Kuningan
Editor: Epenz Teras Kuningan —Jumat, 5 Maret 2021 09:42 WIB

Kuningan, Terasjabar.id - Polres Kuningan berhasil menangkap pelaku pencabulan berinitial Ab dirumahnya karena diduga telah mencabuli seorang Ibu dan anak nya berusia 13 tahun.

Tersangka yang duda asal Cirebon itu, harus berurusan dengan aparat Polres Kuningan, menyusul aksinya mencabuli seorang ibu beranak satu hingga hamil dua bulan. Bahkan setelah menghamili ibunya, pria bejat ini rupanya kembali melampiaskan nafsu birahinya ke anak korban yang masih berusia 13 tahun, bukan sekali, namun perbuatan cabul itu dilakukannya berulang kali.

Sementara itu, ketika polisi menangkap Ab dirumahnya dia tak berkutik dan langsung digelandang ke Mapolres Kuningan. Kini kasus tersebut ditangani petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kuningan di Jalan Raya Kadugede Kuningan.

Tersangka Ab dihadapan petugas mengakui telah mencabuli anak di bawah umur yang berusia 13 tahun. Tersangka mencabuli anak pacarnya yang tidak lain ibu korban di sebuah warung di Cirebon dan salah satu di Kuningan lebih dari tiga kali.

Bahkan pelaku juga merekam aksi bejatnya menggunakan kamera HP saat melakukan tindak asusila bersama korban di sebuah hotel. Korban juga diancam agar tidak melaporkan kepada orangtuanya, jika korban melapor pelaku akan menyebarkan video asusila tersebut di Medsos.

“Saya sudah melakukannya lebih dari tiga kali kepada si anak itu, terakhir kali di hotel. Saya juga merekam video. ini, alasannya agar dia tidak bisa lepas dari saya. Jadi kalau dia menolak saya ancam sebar videonya,” tutur pelaku di hadapan penyidik.
Sementara, Kanit PPA Polres Kuningan, Ipda Suhandi mengungkapkan, tidak hanya anaknya yang dicabuli, pelaku juga mencabuli orang tuanya berinisial T warga Kuningan sebagai pacarnya hingga hamil dua bulan. “Jadi pelaku ini sebenarnya berpacaran dengan ibu korban dan sudah hamil dua bulan atas perbuatan pelaku,” katanya.

Awal terungkapnya kata Suhandi, ibu korban mulai curiga setelah melihat chattingan anaknya dengan pelaku yang mesra, setelah didesak, anaknya pun mengaku telah dicabuli oleh pelaku. “setelah itu ibu korban memancing pelaku agar datang kerumah,” bebernya, Kamis (11/2/2021).

Dia menyebutkan, pelaku sudah berpacaran dengan ibu korban kurang lebih satu tahun. Tersangka di tangkap setelah melihat chat anaknya ada hubungan dengan pelaku. Mendapat laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan menagkap pelaku pencabulan.

“Petugas mengamankan barantg bukti berupa pakaian serta hp yang berisi rekaman video,” ungkapnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Polres Kuningan. Pelaku di jerat pasal 81-82 undang undang nomer 35 tahun 2014/ tentang perlindungan anak di bawah umur dengan hukuman penjara 5 sampai 15 tahun penjara. (H WAWAN JR)

Polres Kuningan Duda Pencabulan Cirebon Kuningan


Loading...