Sempat Cekcok Gara-gara Pencurian Celana, Ojol dan Satpol PP Kini Sudah Berdamai

Sempat Cekcok Gara-gara Pencurian Celana, Ojol dan Satpol PP Kini Sudah Berdamai
Editor: Malda Teras Bandung —Kamis, 4 Maret 2021 11:35 WIB

Terasjabar.id -- 

Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pengemudi ojek online sempat bersitegang karena salah paham. Seteru itu dipicu atas ditangkapnya seseorang yang kedapatan mencuri jeans di kawasan perbelanjaan King Shopping Centre Bandung, pada Rabu (3/3).

Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar mengatakan, awalnya penjaga toko pakaian memergoki seorang berinisial RH (42) sedang mengutil. Saksi pun membawa pelaku ke Satpol PP Kota Bandung di sebelah Masjid Raya Bandung.

"Jadi‎, saat pelaku pencurian diinterogasi oleh Satpol PP, ada seorang pengemudi ojek online yang datang dan masuk untuk memukul pelaku. Hanya saja saat itu ada petugas Satpol PP yang akan memisahkan ojek online untuk tidak memukul," terang Aulia.

Namun, saat akan dipisahkan oleh anggota Satpol PP, pengemudi ojek daring itu tidak sengaja terpukul oleh petugas. Seketika keributan pun pecah antara anggota Satpol PP dan pengemudi ojek online di halaman Masjid Raya Bandung.

‎"Jadi saat ojek online berkumpul, kami membubarkan dan pelaku pencurian pun akhirnya kami bawa ke Mapolsek Regol," ujar Aulia.

Adapun setelah membubarkan diri, massa ojek online (ojol) mendatangi markas Satpol PP Kota Bandung di Jalan Dalem Kaum. Mereka menuntut agar pelaku pemukulan diadili.

Salah seorang pengemudi ojek yang kena pukul, Ahmad Dama mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan pejabat di lingkungan Satpol PP Kota Bandung. Ia berharap anggota yang diduga melakukan pemukulan tersebut diberikan sanksi.

"Sudah diselesaikan, sudah hitam di atas putih. Kondisi sudah kondusif," ujar Ahmad Dama.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi membenarkan insiden keributan antara anggotanya dengan pengemudi ojol dipicu salah paham. Menurutnya, kedua belah pihak sudah dimediasi dan pelaku pencurian telah diamankan polisi.

"Pelaku sudah diserahkan ke kepolisian dan kesalahpahaman anggota Satpol PP dan anggota ojek online sudah dimediasi," ujar Rasdian.

Adapun pelaku pencurian empat potong celana jeans yakni RH (42) sejauh ini masih dibebankan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam 4 tahun penjara.(hyg/nma/CNN)

Ojol Viral Bandung Satpol PP Pencurian Celana


Loading...