Bupati Garut Geram atas Kinerja Kelurahan

Bupati Garut Geram atas Kinerja Kelurahan
Editor: Jajang Teras Garut —Rabu, 3 Maret 2021 13:43 WIB

Terasgarut - Bupati Garut Geram, pasalnya, berdasarkan data dari Kemendes PDT dan Transmigrasi sampai saat ini belum ada kelurahan di Kabupaten Garut yang berkualifikasi mandiri dan maju.

Hal itu terungkap dalam apel terbatas yang dipimpin Bupati Garut Rudy Gunawan dengan empat kecamatan yaitu Camat Garut Kota, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, dan Camat Karangpawitan beserta para lurah dan para kepala seksi, sekretaris lurah di lapangan Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Rabu (3/3/2021).

Dalam apel yang dihadiri Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, Bambang Hafidz, Kepala BKD, Didit Fajar Putradi serta Kabid Mutasi BKD, Evi Abdullah Balfaqih ini, Bupati Garut menekankan kepada para camat yang hadir agar memperjuangkan kelurahannya secara agresif terjadi perubahan.

Bupati Garut, Rudy Gunawan sengaja mengumpulkan 4 kecamatan yang membawahi kelurahan yang ada di Kabupaten Garut, untuk menyampaikan data dari Kemendes PDT dan Transmigrasi bahwa sudah ada 12 desa mandiri, 200 desa maju, dan 27 desa tertinggal.

Dirinya terkejut ketika mendapatkan data dari Kemendes dan data yang berdasarkan hasil penilaian terhadap kelurahan, bahwa di Garut hanya ada 12 desa mandiri sangat sedikit sekali, di bawah desa mandiri, ada namanya desa maju itu hampir mencapai 200, dan ada yang namanya desa berkembang dan di Garut masih ada kurang lebih 27 Desa tertinggal.

“Ternyata kelurahan di Garut tidak ada yang berstatus kelurahan mandiri, tidak ada yang berstatus kelurahan berkualifikasi maju," ungkap bupati.

Dirinya selaku Bupati sangat prihatin dengan keadaan ini, karena indeks untuk desa membangun sekarang dengan indeks kelurahan membangun sama, karena sekarang ada anggaran kelurahan.

"Saya mohon perhatian para camat untuk lebih agresif untuk memperjuangkan kelurahannya,” tegasnya.

Rudy juga mengakui, bahwa memimpin desa itu lebih sulit sehingga belum tentu seorang kepala kelurahan mampu menjadi kepala desa, tetapi desa sudah ada yang berkualifikasi maju dan mandiri sedangkan kelurahan belum.

Karena keadaan itulah, bahwa tidak ada kelurahan yang maju di Kabupaten Garut, sedangkan desa sudah ada kelurahan (desa) yang maju, yang mandiri meskipun sedikit.

"Saudara para lurah belum tentu mampu menjadi kepala desa, tapi kalau Kepala Desa pasti mampu menjadi kepala kelurahan,“ jelasnya.

Bupati berpesan kepada jajarannya untuk menerapkan merit sistem, sebuah sistem yang berkaitan dengan proses seleksi promosi kerja yang berdasarkan kompetensi dan kinerja yang telah diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kata bupati, sekarang untuk Jabatan Tinggi Pratama bisa dimutasi dalam 1 tahun yang sebelumnya 2 tahun, tapi dirinya akan mencoba menerapkan kebijakan 6 bulan setelah di lakukan evaluasi kinerja.

"Jika ada camat yang tidak melakukan evaluasi, camat tersebut akan diganti," ucap bupati.

Sekarang ini sudah ada aturan komisi ASN untuk Jabatan Tinggi Pratama yang tadinya bisa dimutasi setelah 2 tahun sekarang 1 tahun bisa di mutasi, kalau yang untuk ini kita coba 6 bulan lah, setengahnya.

"Setelah melalui evaluasi harus fair juga, kalau Pak Camatnya tidak melalukan evaluasi ya camatnya aja diganti,” tegasnya.

Di bagian akhir, bupati menyampaikan bahwa akan dibentuk tim evaluator untuk mengawasi manajemen di tingkat kelurahan sebagai bentuk dari tindak lanjut data dari Kemendes PDT dan Transmigrasi.

Nantinya, didalam tim evaluator tadi akan ada tim dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Inspektorat.

“Termasuk kita masukan timnya dari Bappeda, tim dari inspektorat, yah satu dua minggu (atau) tiga minggulah,” lanjut Rudy.

Ia juga berharap para camat untuk mendampingi tim evaluator yang akan datang ke wilayahnya, serta ia juga berharap agar kinerja kelurahan tidak kalah dengan desa. (*)

Bupati Garut Geram atas Kinerja Kelurahan


Loading...