Belum Diganti Rugi PT KCIC, Nasib 6 Rumah di Bandung Terkatung-katung

Belum Diganti Rugi PT KCIC, Nasib 6 Rumah di Bandung Terkatung-katung
(Arif Budianto/Sindonews.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 3 Maret 2021 09:50 WIB

Terasjabar.id - Nasib enam rumah milik warga di Batununggal Mulia IX, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung , hingga kini belum jelas nasibnya.

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) diminta segera menuntaskan proses ganti rugi. "Kami meminta PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) segera menyelesaikan pembebasan lahan," kata Eki Alghazali, salah seorang pemilik rumah di kawasan tersebut.

Menurut dia, KCIC sudah menjanjikan pembebasan lahan untuk proyek kereta cepat yang sudah disosialisasikan empat tahun silam. Bahkan, enam rumah warga sudah ditandai dengan diberi nomor oleh KCIC.

Menurutnya surveyor KCIC sudah masuk ke dalam rumah untuk melihat aset guna menghitung ganti untung.

"Sampai saat ini realisasinya belum dilakukan. Baru 12 rumah tahap pertama, kemudian dua kali empat unit rumah dan terakhir kavling. Intinya warga minta diselesaikan terlebih dahulu persoalan itu, baru diteruskan," kata Eki.

Pihaknya meminta kepada KCIC agar segera melunasi ganti untung rumah warga karena melihat dari proses berjalannya pembangunan kereta cepat ini sering bersinggungan dengan warga.

"Bahkan, beberapa waktu lalu, akses jalan warga sudah ditutup seng. Hari Jumat sore itu sudah ditutup seng. Setahu kami penutupan jalan itu perlu izin warga setempat, salah satunya melalui RT/RW. Tetapi RT/RW pun mengaku tidak menerima permintaan izin," kata dia.


Sebelumnya, kata Eki, pihak KCIC melakukan sosialisasi dan mendata rumah warga terdampak pembangunan proyek kereta cepat di kawasan tersebut.

Bahkan, sudah sampai tahap penandaan rumah, selain rumahnya, pohon-pohon pun masuk dalam data pembebasan.

"Jadi rumah yang ada di kawasan ini sudah ditandai, diberi nomor. Yang diberi nomor itu adalah rumah yang akan dibebaskan. Namun sampai saat ini beberapa rumah belum dibebaskan. Selama kurun waktu itu, pembebasan dicicil, pertama 12 rumah, kemudian empat dan empat lagi, terakhir kapling. Saat ini ada enam rumah yang belum dibebaskan KCIC," jelasnya

FOLLOW JUGA : 



Warga pun sudah meminta mediasi, namun yang hadir hanya dari pihak yang tidak bisa memberikan keputusan.

Mediasi tidak menghasilkan solusi, karena KCIC tetap membangunan sedangkan warga meminta kejelasan ganti rugi terkait pembebasan rumah.

"Jumat lalu pihak KCIC sudah memasang seng dan menutupi akses sebagian jalan menuju rumah-rumah yang sebagaian sudah ditandai nomor," katanya.

Eki mengaku selama proyek pembangunan KCIC itu, warga cukup terganggu dengan suara bising, terlebih saat memasang tiang pancang, belum lagi debu saat musim kemarau yang mengotori rumah.

Ditanya soal perjanjian tertulis, pihaknya mengaku tidak ada, namun dalam sosialisasi sudah sangat jelas. Hal itu dibuktikan dengan penomoran rumah oleh pihak KCIC. Bahkan, warga pun sudah menyurati KCIC melalui email agar segera merealisasikan semua.

"Keinginan warga itu dibebaskan segera, terlebih surveyor sudah datang. Karena proyek ini milik negara, jadi tidak boleh ada rakyat yang dirugikan. Kami minta KCIC secepatnya merealisasikan," katanya.

Disadur dari Sindonews.com 

PT KCIC Kota Bandung Pandemi Covid-19 Batununggal Mulia IX Bandung Ganti Rugi


Loading...