Bos Perusahaan di Jakut Ditangkap Polisi Diduga Lecehkan 2 Karyawati

Bos Perusahaan di Jakut Ditangkap Polisi Diduga Lecehkan 2 Karyawati
Detik News
Editor: Malda Hot News —Selasa, 2 Maret 2021 14:35 WIB
Foto ilustrasi pasien wanita dilecehkan perawat pria di National Hospital Surabaya. (Mindra Purnomo/detikcom)
Terasjabar.id - 

Dua karyawati berinisial DF dan ESF melaporkan bosnya ke Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya melaporkan atasannya berinisial JH atas dugaan tindakan pelecehan seksual.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan tindakan pelecehan seksual yang diduga dilakukan pelaku kepada DF terjadi pada September 2020. Pelaku melakukan aksi bejatnya saat kondisi perusahaan sedang sepi.

"Pelaku melakukan perbuatannya saat korban sedang sendirian. Selama korban masih bekerja di TKP, korban tidak pernah berani melaporkan perbuatan pelaku dengan alasan takut," kata Nasriadi dalam keterangan yang diterima detikcom, Selasa (2/3/2021).

Pada Oktober 2020, tindakan bejat pelaku kali ini menyasar korban ESF. Pelaku melakukan aksi bejatnya beberapa kali. Kedua korban mengaku sempat merasa malu dan khawatir kesulitan mendapatkan pekerjaan jika melaporkan kasus pelecehan yang dialami.

"Namun setelah keduanya tidak tahan dengan perbuatan pelaku selama ini, maka keduanya resign dari pekerjaannya dan melaporkan perbuatan pelaku," terang Nasriadi.

Kedua pelaku kemudian membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara pada Senin (8/2). Polisi yang menerima laporan tersebut bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Pada Jumat (26/2), pelaku berhasil ditangkap. Saat itu pelaku ditangkap saat berada di kantornya di daerah Jakarta Utara.

"Pelaku sedang berada di TKP serta langsung dilakukan penangkapan dan pengamanan pelaku di pimpin oleh Kanit PPA Polres Metro Jakut AKP Andry Suharto dan anggota unit PPA," ungkap Nasriadi.

Pelaku JH kemudian digelandang ke Polres untuk dimintai keterangan. Kepada polisi, pelaku telah mengakui perbuatan mesumnya kepada dua korban tersebut.

(ygs/man/Detik)

Jakarta Utara polres Pelecehan Seksual JH


Loading...