Pengurus Bung Hatta Award Bakal Review Penghargaan ke Nurdin Abdullah

Pengurus Bung Hatta Award Bakal Review Penghargaan ke Nurdin Abdullah
Detik News
Editor: Malda Hot News —Selasa, 2 Maret 2021 13:59 WIB

Terasjabar.id 

Pengurus Perkumpulan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) mengaku kaget Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah ditangkap KPK. Pihak BHACA akan meninjau ulang penghargaan antikorupsi yang diterima Nurdin.

"P-BHACA sangat terkejut dan menyesalkan perkembangan yang terjadi. Apabila di kemudian hari terbukti telah terjadi penyelewengan/pengkhianatan terhadap nilai-nilai tersebut di atas, maka kebijakan P-BHACA adalah me-review kembali penganugerahan tersebut," demikian keterangan tertulis dari P-BHACA kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Nurdin Abdullah merupakan penerima penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award pada 2017. Saat itu, Nurdin Abdullah merupakan Bupati Bantaeng, Sulawesi Selatan


Dia dianggap membangun tata kelola pemerintahan yagn baik dan bersih selama menjabat mulai 2008 hingga 2018. Penghargaan BHACA ini sendiri merupakan anugerah bagi pribadi yang bersih dari praktik korupsi serta diharapkan menjadi panutan gerakan antikorupsi.

"Penerima award dipilih melalui proses yang amat seksama dan hati-hati oleh dewan juri yang independen pada tahun 2017, Nurdin Abdullah sebagai Bupati Bantaeng dinobatkan sebagai salah satu penerima penghargaan BHACA yang menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan kejujuran serta independensi," demikian tulis P-BHACA.

P-BHACA mengatakan akan menunggu proses hukum terhadap Nurdin. Pencabutan penghargaan disebut memerlukan ketelitian.

"Oleh sebab itu, Dewan Pengurus P-BHACA akan mengevaluasi secara internal melalui proses due diligence yang berlaku di P-BHACA di mana penarikan kembali sebuah award memerlukan proses yang tidak kalah teliti dari penganugerahannya," tulis P-BHACA

"Sementara itu P-BHACA akan terus mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung dan senantiasa menghormati serta mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia," sambung pihak P-BHACA.

Sebelumnya, Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di Sulsel. KPK dalam kasus ini telah menetapkan 3 tersangka. Nurdin Abdullah (Gubernur Sulawesi Selatan) dan Edy Rahmat (Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan) sebagai tersangka penerima suap dan Agung Sucipto (kontraktor) tersangka pemberi suap.

Nurdin Abdullah diduga sepakat memberikan pengerjaan sejumlah proyek termasuk di Wisata Bira untuk Agung. Firli mengatakan dugaan suap dari Agung untuk Nurdin diserahkan melalui Edy Rahmat.

"AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada NA (Nurdin Abdullah) melalui ER (Edy Rahmat)," sebut Ketua KPK, Firli.

Firli menyebut Nurdin Abdullah juga diduga menerima uang dari kontraktor lain pada tahun 2020 yaitu Rp 200 juta, Rp 1 miliar, dan Rp 2,2 miliar sehingga total uang yang diduga diterima Nurdin Abdullah sekitar Rp 5,4 miliar. Namun Firli tidak merinci nama kontraktor lainnya itu.

(haf/tor/Detik)

Sulawesi Selatan Viral KPK Bung Hatta Award Nurdin Abdullah


Loading...