BEJAT, Hanya Gara-gara Dengar Suara Wanita Mandi, Pria Ini Berani Cabuli Mamah Muda di WC Umum

BEJAT, Hanya Gara-gara Dengar Suara Wanita Mandi, Pria Ini Berani Cabuli Mamah Muda di WC Umum
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Selasa, 2 Maret 2021 12:59 WIB

Terasjabar.id - Hanya mendengar suara perempuan mandi, hasrat seksual pria ini langsung naik.

Itulah yang terjadi pada TS, pria berusia 29 tahun yang mencabuli seorang mamah muda ibu rumah tangga di Garut, Senin (1/3/2021). cabuli wanita di WC Umum

Peristiwa ini terjadi saat AL (30 tahun) ibu rumah tangga itu sedang mandi di WC Umum desa setempat.

TS yang sedang melintas lantas berhenti di WC Umum tersebut.

Dia kemudian masuk kamar mandi, pura-pura meminjam sikat cuci pada AL yang sedang asyik mandi.

Peristiwa itu terjadi di Desa Karyamekar, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Senin (1/2/2021).

"Pencabulan itu terjadi di WC umum yang tidak jauh dari rumah korban di Desa Karyamekar, Kecamatan Pasirwangi," kata Kapolsek Pasirwangi AKP Zainuri, Selasa 02/3/2021).

Zainuri menjelaskan, aksi pencabulan itu berawal saat korban sedang mandi

Pelaku yang mendengar suara korban langsung menghampiri dengan alasan ingin meminjam sikat cuci.

"Korban yang dalam kondisi tidak berbusana langsung mundur ke pojokan menutupi badannya dengan tangan. Pelaku saat itu langsung mendekati korban dengan membekap korban dari belakang," ucapnya.

Korban sempat memberikan perlawanan dengan mengigit tangan pelaku dan berteriak.

Pelaku yang panik kemudian lari dengan meninggalkan motor yang dipakainya ke lokasi kejadian.

"Pasca-kejadian itu, suami korban langsung membuat laporan. Kita langsung bergerak dan mengetahui bahwa kendaraan yang ditinggalkan pelaku adalah milik kakaknya," ucapnya.

Pada saat diamankan, pelaku mengaku berniat mendatangi WC umum untuk mandi. 

Mendengar ada suara perempuan yang sedang mandi pelaku langsung berhasrat untuk mencabuli korban.

"Di lokasi, pelaku ini mendengar suara TS sehingga hasratnya muncul, terjadilah kejadian tersebut," kata Zainuri.

Atas kejadian tersebut polisi menjerat pelaku dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman 9 tahun penjara. (*)

(Tribunjabar.id)

Wanita Mandi Garut WC Umum


Loading...