MA Vonis Mati 8 Bandar Sabu Jaringan Surabaya-Sumsel, 1 Dibui Seumur Hidup

MA Vonis Mati 8 Bandar Sabu Jaringan Surabaya-Sumsel, 1 Dibui Seumur Hidup
Gelora.co
Editor: Malda Hot News —Selasa, 2 Maret 2021 12:20 WIB
Terasjabar.id - Mahkamah Agung (MA) menghukum mati 8 bandar narkoba jaringan Surabaya-Sumatera Selatan (Sumsel) dan satu diubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup. Atas vonis itu, dua orang di antaranya mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Sembilan orang itu adalah:

Muhammad Nazwar Syamsu alias Letto alias Anggi Yuda Marion alis Aditiya alias Nazwar
Andik Hermanto alias Andi alias Kentir
Shabda Serdedian alias Shabda alias Dian
Candra Susanto alias Candra alias Memet
Ony Kurniawan Subagyo alias Oni bin M Koyo
Moeh. Hasanudin alias Hasan alias Sanud
Frandika Zulkifly alias Dika
Faiz Rahmana Putra alias Son
Trinil Sirna Prahara

Jaringan ini mengedarkan sekitar 80 kg sabu dari 12 Maret hingga April 2018. Sabu 80 kg itu dibawa dari Palembang dengan tujuan Pulau Jawa.

Setiba di Lampung, sabu dimasukkan ke karung dan diangkut dengan satu unit mobil Fuso. Untuk mengelabui polisi, sabu ditutup dengan muatan singkong.

Selanjutnya, sabu dibagi-bagikan di area Pulau Jawa. Sedangkan sisanya, seberat 9,3 kg, disita beserta 4.950 butir ekstasi di dua lokasi, yaitu Bandara SMB Palembang dan Surabaya. Kesembilannya kemudian diadili dengan terpisah.

Pada 7 Februari 2019, Pengadilan Negeri Palembang (PN) Palembang menjatuhkan hukuman mati kepada 9 orang tersebut. Berikut perjalanan vonis kepada sembilan orang tersebut yang dikutip dari website MA, Selasa (2/3/2021):

1. Letto (25), tetap dihukum mati hingga tingkat kasasi.
2. Candra (23), tetap dihukum mati hingga tingkat kasasi. Pada 19 Januari 2021 ia mengajukan PK.
3. Trinil (21). Pada 23 Oktober 2019, majelis kasasi mengubah hukuman Trinil menjadi penjara seumur hidup. Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Gazalba Saleh dan MD Pasaribu. Alasan majelis meringankan hukuman karena Trinil terjerumus ke jaringan narkoba akibat himpitan ekonomi. Trinil dijanjikan upah Rp 200 juta.
4. Andik (24), tetap dihukum mati hingga tingkat kasasi.
5. Hasan (38), dihukum mati di tingkat pertama dan tidak banding.
6. Ony (23), tetap dihukum mati hingga tingkat kasasi. Ony kemudian juga diadili lagi di kasus tindak pidana pencucian uang.
7. Sabda (33), tetap dihukum mati hingga tingkat kasasi.
8. Putra (23, tetap dihukum mati hingga tingkat kasasi. Saat ini ia sedang mengajukan upaya hukum luar biasa PK.
9. Dika (22), tetap dihukum mati hingga tingkat kasasi.(dtk/Gelora.co)

Mahkamah Agung Narkoba Sumatera Selatan


Loading...