Jokowi Legalkan Miras di 4 Provinsi, Ketua MUI Kabupaten Sukabumi Kecewa: Khawatir Merembet

Jokowi Legalkan Miras di 4 Provinsi, Ketua MUI Kabupaten Sukabumi Kecewa: Khawatir Merembet
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Senin, 1 Maret 2021 14:56 WIB

Terasjabar.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Perpres pelegalan minuman keras (Miras) pada 2 Februari 2021 yang merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pemerintah melegalkan masyarakat untuk memproduksi minuman keras (miras), namun dengan berbagai syarat tertentu.

Aturan produksi miras tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Usaha minuman beralkohol dilakukan untuk penanaman modal itu baru dapat dilakukan di empat Provinsi, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Menyikapi dilegalkannya miras di empat provinsi itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi, Oman Komarudin mengaku kecewa.

Ia mengatakan, dirinya khawatir aturan itu merembet ke wilayah lain diluar empat provinsi tersebut.

"Saya menyikapi apa yang disampaikan oleh Presiden kita, secara pribadi ada kekhawatiran, cuma barangkali ada daerah-daerah sudah biasa disana, emang kekhawatiran ada takut merembet ke daerah lain nanti minta dilegalkan, kekhawatiran ada, khawatir sekali. Cuma barangkali dipikirkan," ujarnya via telepon, Senin (21/3/2021).

"Secara pribadi seperti itu (kecewa), kalau kekhawatiran, kecewa ada. Tapi saya kira Presiden kita sudah banyak pertimbangan apalagi seperti daerah yang sudah seperti itu kaya Papua. Tapi takut daerah lain menuntut dilegalkan, khawatir," pungkasnya.(Tribunjabar.id)




Jokowi Viral Presiden Miras NTT


Loading...