Presiden Jokowi Buka Keran Izin Investasi Miras, Ustaz Yusuf Mansur Jawab Alasan Dirinya Masih Diam

Presiden Jokowi Buka Keran Izin Investasi Miras, Ustaz Yusuf Mansur Jawab Alasan Dirinya Masih Diam
Tribunjabar.id
Editor: Malda Teras Viral —Senin, 1 Maret 2021 13:06 WIB

Terasjabar.id - Presiden Jokowi telah memberikan izin investasi miras dan dikategorikan miras menjadi usaha terbuka.

Perizinan tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Tak sedikit kalangan ulama dan ustaz buka suara menanggapi keputusan Presiden Jokowi tersebut.

Bahkan beberapa waktu lalu, Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas menyatakan terang-terangan kecewa.

Di tengah hangatnya isu tersebut, Ustaz Yusuf Mansur mendapatkan pertanyaan dari pengikutnya kenapa ia belum buka suara memberikan tanggapan isu tersebut.

Tak jarang pengikutnya meyatakan menyesalkan lantaran Ustaz Yusuf Mansur belum bersikap melihat rencana Presiden Jokowi yang membuka keran investasi miras itu.

Kini, akhirnya Ustaz Yusuf Mansur memberikan tanggapannya terkait tudingan netizen tersebut.

Respon atau tanggapan Ustaz Yusuf Mansur itu diunggah di akun Instagram miliknya @yusufmansurnew
Verified.

Awalnya seorangnetizen @fahrimrayusuf menulis pesan.

"Saya sangat menyayangkan tidak adanya tanggapan penolakan dari Ustaz Yusuf Mansur terhadap sikap pemerintah Jokowi yang membuka izin investasi miras. Saya menakutkan muda-mudi geneasi umat dan bangsa moralnya akan semakin rusak dengan maraknya minuman keras ini," tulisnya.

Berikut tanggapan Ustaz Yusuf Mansur.

Saya blm mempelajari. keq apa dan gmn.

kwn2 NU sdh bersuara.

mdh2an kwn2 yg lain udah juga. saya blm mempelajari dg seksama keq apa.

jd blm ada ilmu juga soal itu.

saya juga emang blm melakukan apa2.

tp sbg berita gembira... udah 9rban rumah tahfizh, belasan pesantren takhasus, dan 42 cab daqu, plus 2 yg baru; daarul mansur wanaysa dan daarul mansur rumpin...

sejutaan generasi muda indonesia dibentengi dari soal2 miras, dll.

mdh2an ada hujjah dah ketika berhadapan dg Allah, soal ngejaga moralitas.

dan tetep aktif ngajar2 di tv, socmed dll.

maafin saya blm bs memenuhi apa yg jd keinginan kwn2.

saya hanya mau memastikan kalo ikut bersuara, ya ngerti. saya udah japri2 sana sini.

nunggu jawaban. dan saya nderek ulama2.

kalo msh blm beres, ya udah, 2024 kan saya yg jd presidennya, hehehe.

tar kita beresin bareng2, hehehe.

kalem ya. perjuangan ya perlu proses.

apa2 yg saya ga bisa masuk, saya mah ga berusaha juga u/ jd superman, semua saya bisa, semua saya mampu. engga.

kenyataannya saya ga bisa, ga tau, ga mampu, ya saya terima segala omongan kwn2 ttg saya.

emang nyatanya begitu. didoain aja. ningkat trs.

topik2 yg saya suka bicarain di socmed, di tv, dan mendirikan, membuka, mengembangkan jejaring pendidikan generasi bangsa... ya itu aja bidang saya.

selebihnya, asli. saya bnr2 ga masalah dibilang Ustaz dungu, Ustaz tolol, Ustaz payah, Ustaz lembek, Ustaz bloon, Ustaz munafik, Ustaz kafir, Ustaz pengecut, Ustaz penakut, Ustaz mata duitan, Ustaz bisnis... asli gpp. saya terima.

mksh yaaa...

tp saya dan keluarga besar daqu, siaga doa2, kembali riyadhah2, buat bangsa dan negara. nah di sini, saya dkk daqu, kuat insyaaAllah2h

Jokowi Legalkan Produksi Minuman Keras, Apa Syaratnya?

Pemerintah melegalkan masyarakat untuk memproduksi minuman keras ( miras), namun dengan berbagai syarat tertentu.

Aturan produksi miras tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpes yang diteken Presiden Joko Widodo ( Jokowi) pada 2 Februari 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Aturan soal miras tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Bidang usaha miras masuk di dalamnya.

Syarat untuk usaha minuman beralkohol yakni dilakukan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Untuk penanaman modal baru pembuatan minuman beralkohol di luar empat provinsi tersebut dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Selain minuman beralkohol, aturan pembukaan investasi ini juga berlaku untuk pabrik pembuatan minuman anggur serta minuman yang mengandung malt.

Sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, industri pembuatan miras masuk dalam golongan bidang usaha tertutup.

Aturan lama yang dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta turunannya yakni Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Pada Pasal 6 ayat (1) Perpres 10/2021, dinyatakan bahwa bidang usaha dengan persyaratan tertentu scbagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan bidang usaha yang dapat diusahakan oleh semua penanam modal, termasuk Koperasi dan UMKM.

Hanya saja, penanam modal itu wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. persyaratan Penanaman Modal untuk penanam Modal dalam negeri;

b. persyaratan Penanaman Modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing; atau

c. persyaratan Penanaman Modal dengan penzinan khusus.

Adapun daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu yang merinci bidang usaha, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia, dan persyaratannya, tercantum dalam Lampiran III.

Dengan begitu, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini.

Selain produksi minuman keras, pemerintah juga mengizinkan perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol. Namun, ada syaratnya, yakni jaringan distribusi dan tempat harus disediakan secara khusus.

Merujuk Pasal 6 Perpres 10/2021, industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Namun, investasi asing hanya dapat melakukan kegiatan usahanya dalam skala usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan.

Selain itu, investor asing wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.

* Soal Perpres Produksi Miras, Pengamat: Stop Penyitaan dan Pemusnahan Minuman Lokal

Masyarakat saat ini diperbolehkan untuk memproduksi minuman keras (miras). Hanya saja bukan sembarang miras. Hanya miras yang menjadi bagian dari budaya dan kearifan lokal setempat.

Untuk wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), produksi arak Flores dan sopi Timor menjadi usaha yang sah untuk diproduksi dan dikembangkan, seiring berlakunya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu, ditetapkan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.

Perpres tersebut, akan memperkuat keberadaan Peraturan Gubernur NTT yang mengatur soal Sophia, yakni Pergub NTT Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pemurnian dan Tata Kelola Minuman Tradisional Beralkohol khas NTT.

Menanggapi itu, pengamat hukum Universitas Widya Mandira Kupang, Mikhael Feka, SH.MH mengatakab dengan adanya Perpres tersebut, maka penyitaan dan pemusnahan terhadap minuman lokal harus stop dilakukan, karena sopi/moke bukan lagi minuman yang dilarang tetapi sudah dinyatakan legal. 

"Minuman lokal kita di NTT tidak bisa dijadikan sebagai sarana kriminal, tetapi sarana budaya. Karena itu, perbuatan manusia yang akan menjadi fokus penegakan hukum, bukan sopi yang dikriminalisasi," ujar Mikhael Feka kepada wartawan, Minggu (28/2/2021). 

Ia menyambut baik Perpres tersebut dan berharap penerapan Perpres tersebut sesuai dengan yang diharapkan masyarakat. 

Perpres tersebut, kata dia, membawa beberapa aspek manfaat yakni, sebagai upaya untuk memelihara budaya dan kearifan lokal di NTT, dimana sopi/moke dijadikan sebagai sarana ritual, sarana rekonsiliasi, peminangan dan ritual adat lainnya.

Dari aspek ekonomi, menurut dia, dapat menumbuhkan perekonomian rakyat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Sedangkan dari aspek sosial, minuman lokal sebagai sarana penyemangat gotong royong dan kekeluargaan. 

"Hanya saja perlu diatur mengenai proses pembuatan, penjualan/pengedaran dan penggunaannya sesuai dengan adat istiadat dan budaya yang merupakan warisan para leluhur. Secara teknis operasional perlu dibangun kesepahaman bersama dengan pihak Polri untuk tetap menjaga kualitas  keamanan dan ketertiban masyarakat," tandasnya. 

 Sebelumnya, Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif mengaku masih menunggu pembahasan lanjutkan dari Pemprov NTT.

"Untuk wilayah NTT, nanti ada pembahasan lanjutan dengan gubernur, ketua DPRD, Kajati serta forkompida NTT," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)


Jokowi Investasi Miras Ustaz Yusuf Mansur


Loading...