Selain Nurdin Abdullah, Berikut Sederet Gubernur yang Terjerat Kasus Korupsi: Zumi Zola Termasuk

Selain Nurdin Abdullah, Berikut Sederet Gubernur yang Terjerat Kasus Korupsi: Zumi Zola Termasuk
Kompas.com
Editor: Malda Teras Viral —Senin, 1 Maret 2021 08:39 WIB

Terasjabar.id - Selain Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, ini sederet kepada daerah di Indonesia yang terjerat korupsi.

Nurdin Abdullah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Jumat (26/2/2021) malam.

Pada Sabtu (27/2/2021) pagi, Nurdin Abdullah sudah sampai di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Tak butuh waktu lama, KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nurdin Abdullah langsung ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur hingga 18 Maret mendatang.

Sebelum Nurdin Abdullah, ada sejumlah kepala daerah, terkhusus gubernur yang tersandung kasus korupsi.

Sebagian besar dari mereka tengah menjalani masa tahanan. Siapa saja?

Inilah daftar gubernur di Indonesia yang terseret kasus korupsi sejak 2015, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

1. Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho

Mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho  saat menjadi saksi dalam persidangan Lima terdakwa penerima suap Ketok Palu DPRD Sumut di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu(127/2/2019).  Lima terdakwa penerima suap uang ketok palu DPRD Sumut periode 2009-2014.
Mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho saat menjadi saksi dalam persidangan Lima terdakwa penerima suap Ketok Palu DPRD Sumut di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu(127/2/2019). Lima terdakwa penerima suap uang ketok palu DPRD Sumut periode 2009-2014. (Wartakota/Henry Lopulalan)

Gatot Pujo Nugroho adalah Gubernur Sumatera Utara sejak 14 Maret 2013.

Sebelumnya, Gatot Pujo Nugroho merupakan Plt Gubernur Sumatra Utara sejak 2011 hingga 2013 menggantikan Syamsul Arifin yang terjerat kasus korupsi.

Baru menjabat sekira dua tahun sebagai gubernur, Gatot Pujo Nugroho terjerat dalam sejumlah kasus korupsi sekaligus dalam waktu bersamaan.

Pertama, Gatot Pujo Nugroho ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada hakim PTUN Medan pada 28 Juli 2015.

Tak sendirian, Gatot Pujo Nugroho menjadi tersangka bersama istri mudanya, Evy Susanti.

Gatot Pujo Nugroho dan Evy diduga menjadi pemberi suap kepada tiga hakim PTUN Medan dan seorang paniteranya.

Dalam perkembangan kasusnya, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti juga melakukan penyuapan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella, yang saat itu berstatus sebagai anggota Komisi III DPR RI.

Terkait kasus ini, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti dijatuhi hukuman masing-masing tiga tahun dan 2 tahun 6 bulan penjara.

Mereka juga harus membayar denda sebesar Rp 150 juta.

Kasus korupsi lain yang menjerat Gatot Pujo Nugroho adalah kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) 2012 dan 2013 senilai Rp 4 miliar.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung saat itu, Amir Yanto menjelaskan, pada 2012, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendapatkan dana hibah dari pemerintah pusat sebesar Rp 294 miliar dan dana bantuan sosial sebesar Rp 25 miliar.

Pada tahun berikutnya, Pemprov Sumut kembali mendapatkan lagi dana hibah sebesar Rp 2 triliun dan dana bsebesar Rp 43 miliar.

Kejaksaan, lanjut Amir, menduga penyaluran dana-dana tersebut tidak tepat sasaran sekaligus menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Selain itu, ada penyaluran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Terkait kasus ini, Gatot Pujo Nugroho divonis enam tahun penjara, denda Rp 200 juta dan subsider empat bulan kurungan pada 24 November 2016.

Selanjutnya, Gatot Pujo Nugroho ditetapkan tersangka pemberi suap terhadap sebagian besar anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Uang tersebut diberikan agar anggota DRPRD memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.

Gatot Pujo Nugroho pun kembali divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

2. Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti

Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (18/9/2017). Berkas pemeriksaan kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Bengkulu Tahun Anggaran 2017 dengan tersangka Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari serta perantara suap Rico Dian Sari telah lengkap dan siap untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (18/9/2017). Berkas pemeriksaan kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Bengkulu Tahun Anggaran 2017 dengan tersangka Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari serta perantara suap Rico Dian Sari telah lengkap dan siap untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Pada 2017, Gubernur Bengkulu saat itu, Ridwan Mukti terjaring OTT KPK bersama sang istri, istri Lily Martiani Maddari.

Dalam OTT, KPK juga menyita uang Rp 1 miliar yang diduga merupakan suap untuk Ridwan Mukti.

Uang suap tersebut merupakan bagian dari total komitmen fee suap senilai Rp 4,7 miliar untuk Ridwan Mukti terkait proyek pembangunan jalan di Bengkulu.

Uang Rp 1 miliar tersebut merupakan pemberian dari Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) Jhoni Wijaya.

PT SMS merupakan pemenang dua proyek, yakni peningkatan jalan TES-Muara Aman dan proyek peningkatan jalan Curug Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong.

Atas kasus ini, Ridwan Mukti dan Lili Maddari divonis majelis hakim delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta pada 11 Januari 2018.

Selain itu, keduanya juga dijatuhi hukuman tidak boleh mencalonkan diri sebagai pejabat publik selama dua tahun setelah menjalani masa putusan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 10 tahun penjara dan denda Rp 400 juta.

Selanjutnya, uang Rp 1 miliar suap yang diberikan dari kontraktor kepada kedua terdakwa diserahkan ke negara.

3. Gubernur Jambi, Zumi Zola

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang dengan agenda Putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang dengan agenda Putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pada 2018, Zumi Zola Zulkifli yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jambi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus penerimaan suap sejumlah proyek di provinsinya.

Selain itu, Zumi Zola juga didakwa memberi sesuatu kepada penyelenggara negara dengan tujuan mendapat pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Atas kasusnya, mantan artis tersebut dihukum 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Zumi Zola juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim juga mencabut hak politik Zumi selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Menurut majelis hakim, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar serta 177.000 dolar AS dan 100.000 dollar Singapura.

Selain itu, Zumi menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.

Menurut majelis hakim, Zumi tidak pernah melaporkan semua grarifikasi yang diterima sampai 30 hari sejak diterima kepada KPK.

Zumi terbukti menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dia dan keluarganya.

Dalam kasus ini, Zumi juga terbukti menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.

Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.

Di tengah menjalani masa tahanan, istri Zumi Zola, Sherrin Tharia mengajukan gugatan cerai pada Juni 2020.

Setelah menjalani sejumlah persidangan, pasangan yang menikah pada 2012 itu akhirnya resmi bercerai pada Agustus 2020.

Pada Januari 2021, Zumi Zola mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung dalam perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

4. Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun

Tersangka Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12/2019). Nurdin Basirun didakwa menerima gratifikasi Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak selama masa jabatannya menjadi Gubernur Kepulauan Riau dalam kurun waktu 2016-2019.
Tersangka Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12/2019). Nurdin Basirun didakwa menerima gratifikasi Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak selama masa jabatannya menjadi Gubernur Kepulauan Riau dalam kurun waktu 2016-2019. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pada Rabu (10/7/2019), OTT KPK menjaring Gubernur Kepulauan Riau saat itu, Nurdin Basurin.

Nurdin diamankan karena diduga terlibat transaksi terkait perizinan rencana lokasi proyek reklamasi di Kepulauan Riau.

Atas kasus ini, Nurdin Basirun divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Nurdin dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.

Uang itu diberikan melalui Edy Sofyan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.

Selain itu, Nurdin juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya.

5. Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf

Terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan kasus suap DOKA tahun 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4/2019).
Terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan kasus suap DOKA tahun 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4/2019). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Irwandi Yusuf yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Aceh ikut terjaring dalam OTT KPK pada Juli 2018.

Saat itu, Irwandi Yusuf diproses hukum atas perbuatan melakukan dua tindak pidana.

Tindak pidana pertama, ia menerima suap dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi, senilai Rp 1 miliar.

Uang itu untuk memperlancar program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Dana digunakan untuk mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi agar kontraktor dari Kabupaten Bener Meriah bisa mengerjakan kegiatan pembangunan yang bersumber dari DOKA tahun anggaran 2018.

Sementara itu, tindak pidana kedua, Irwandi Yusuf disebut menerima gratifikasi Rp 41,7 miliar selama menjabat gubernur Aceh.

Irwandi Yusuf menjabat gubernur periode 2007-2012 dan periode 2017-2022.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pun menjatuhkan vonis selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Irwandi Yusuf pada Senin (8/4/2019).

Namun, majelis hakim menyatakan, Irwandi tidak terbukti secara sah dan bersalah dalam dakwaan ketiga dari JPU pada KPK.

Adapun, dakwaan ketiga yaitu Irwandi sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012 telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Izil Azhar menerima gratifikasi Rp 32 miliar.

Gratifikasi itu terkait dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.

Selain memvonis selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, hakim juga mencabut hak untuk dipilih Irwandi selama 3 tahun setelah menjalani masa hukuman.

6. Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah

Terdakwa kasus pengadaan alat kesehatan Ratu Atut Chosiyah berjalan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7). Ratu Atut Chosiyah divonis 5,5 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa kasus pengadaan alat kesehatan Ratu Atut Chosiyah berjalan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7). Ratu Atut Chosiyah divonis 5,5 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. (Harian Warta Kota/Henry Lopulalan)

Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus.

Keduanya yaitu kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten tahun anggaran 2012 dan kasus suap sengketa Pilkada Lebak.

Pada kasus Pilkada Lebak, adik Atut, Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dulu.

Wawan adalah suami dari mantan Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany.

Wawan juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alkes di Tangerang Selatan.

Penangkapan Ratu Atut Chosiyah oleh KPK juga menguak dinasti politik di provinsi tersebut.

Tak hanya itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar juga terseret dalam kasus ini karena Wawan juga ditangkap dalam kasus penyuapan.

Dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan, Atut Chosiyah divonis 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Atut juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atut terbukti merugikan negara sebesar Rp 79,7 miliar dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.

Sementara pada kasus suap terhadap Akil Mochtar, Atut dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada tingkat kasasi.

Hukuman itu lebih berat dari vonis di pengadilan tingkat pertama yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Atut dinyatakan bersalah memberikan uang Rp 1 miliar kepada Ketua MK Akil Mochtar melalui advokat Susi Tur Andayani.

Uang itu diberikan untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin dalam sengketa Pilkada Lebak tahun 2013.

Pada Januari 2021, Ratu Atut juga mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam kasus suap terhadap Akil Mochtar.

(Tribunjakarta.com)

Nurdin Abdullah Gubernur Korupsi Zumi Zola


Loading...