Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Oleh KPK, Gubernur Sulsel Langsung Diganti

Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Oleh KPK, Gubernur Sulsel Langsung Diganti
(poskota.co.id : Google)
Editor: Epenz Hot News —Minggu, 28 Februari 2021 09:59 WIB

Terasjabar.id - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah langsung dinonaktifkan dari jabatannya. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menunjuk Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik mengatakan, Andi Sudirman langsung ditugaskan untuk menggantikan Nurdin Abdullah yang tengah terseret kasus hukum. Penunjukan Plt Gubernur tersebut untuk mengantisipasi stagnansi roda pemerintahan di Pemprov Sulsel.

"Kalau ditahan, tentunya kita merujuk pada ketentuan pasal 65 uu 23 tahun 2014. Artinya, Kalau ditahan kan beliau tidak bisa melaksanakan tugas-tugasnya, sehingga hari ini kita langsung menugaskan wakil gubernur sebagai pelaksana tugasnya," jelas Akmal kepada sulsel.poskota.co.id dalam sambungan telepon, Minggu (28/2/2021).

FOLLOW JUGA :


Nurdin Abdullah kini ditahan di Rumah Tahanan KPK. Menurut Akmal, Wakil Gubernur Andi Sudirman akan memegang kendali Pemprov Sulsel sampai ada putusan resmi dari pengadilan ihwal kasus yang membelit Nurdin.

"Kalau dia terdakwa dia diberhentikan sementara dulu, kan kta hormati proses hukum. Kalau sudah inkrah baru diberhentikan," lanjutnya.

Lebih jauh menurut Akmal, berdarkan prosedur yang ada, Andi Sudirman Said tidak serta merta bisa ditetapkan sebagai gubernur defenitif bila Nurdin Abdullah inkrah ditetapkan bersalah di pengadilan, melainkan harus melalui proses yang panjang.

"Yah semua ada prosedurnya, pasti nanti DPRD mengusulkan dulu berdasarkan salinan putusan pengadilan, nanti DPRD mengusulkan ke presiden melalui menteri," tutupnya.

Disadur dari  (sulsel.poskota.co.id/ys)

Gubernur Sulsel KPK Kemendagrim Pandemi Covid-19


Loading...