Ngamuk di Kosan Pacar di Tanah Abang, Briptu PN Ditetapkan Tersangka

Ngamuk di Kosan Pacar di Tanah Abang, Briptu PN Ditetapkan Tersangka
Detik News
Editor: Malda Hot News —Sabtu, 27 Februari 2021 13:42 WIB

Terasjabar.id - 

Aksi perusakan yang dilakukan oknum polisi pecatan dari Polres Metro Jakarta Utara inisial Briptu PN diusut polisi. Briptu PN kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya, sudah tersangka. Kami proses karena memang dia unsurnya terpenuhi memasuki perkarangan rumah orang tanpa izin dan merusak," kata Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan saat dihubungi detikcom, Sabtu (27/2/2021).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Dedi selaku pemilik tempat kos dan sekaligus ayah perempuan yang disebut kekasih Briptu PN, inisial F, melaporkan tindakan pelaku ke Polsek Tanah Abang. Polisi pun bergerak cepat dan menetapkan Briptu PN sebagai tersangka pada Jumat (26/2) malam.

Selain itu, Briptu PN dijerat atas kepemilikan airsoft gun. Saat melakukan perusakan di kosan tersebut, diketahui Briptu PN sempat menodongkan airsoft gun ke arah warga.

"Jadi pasalnya yang dilaporkan bapak itu adalah perusakan memasuki perkarangan dan UU Darurat," ujar Singgih.

Lebih lanjut Singgih mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan urine kepada tersangka. Hasilnya, dari dua kali pengecekan, Briptu PN dinyatakan negatif dari hasil tes urine.

Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Tanah Abang. Singgih mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk memutuskan penahanan Briptu PN.

"Kemungkinan besar akan kita tahan setelah kita gelar (perkara)," imbuh Singgih.

PN ditangkap polisi setelah mengamuk di sebuah tempat kos di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat, sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu pelaku diketahui mencari pacarnya berinisial F.

Pelaku sempat melompat pagar kosan dan mencoba mencongkel pintu kosan F. Warga yang melihat sempat mengira PN maling.

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) menegaskan Briptu PN yang berulah di Tanah Abang, Jakarta Pusat, sudah menjalani sidang kode etik. Dalam sidang kode etik itu, PN direkomendasikan dipecat dari institusi Polri karena terlibat sejumlah masalah.

"Sudah dalam proses pemecatan itu. Kemarin sidang kode etiknya dinyatakan pecat. Tinggal nunggu surat (pemecatan) yang dari Polda," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi saat dihubungi detikcom, Jumat (26/2/2021).

Sidang kode etik tersebut dilakukan pada 15 Januari 2021. Nasriadi sendiri yang memimpin sidang etik tersebut.

Dia menambahkan, sejak keputusan sidang kode etik 15 Januari 2021 itu, hak-hak PN sebagai anggota Polri telah hilang. Pihaknya kini tinggal menunggu surat keterangan resmi pemecatan PN dari Polda Metro Jaya.

"Dia itu sudah dipecat dari Polres Jakarta Utara, tinggal nunggu surat keterangan pemecatannya. Jadi seluruh hak-hak dia sudah nggak diberikan lagi, gaji semua sudah nggak diberikan lagi. Per 15 Januari sudah dipecat dari anggota kepolisian berdasarkan sidang kode etik," terang Nasriadi.

(ygs/maa/Detik)

Jakarta Utara Viral Pacar


Loading...