Juru Kunci Tempat Pesugihan Ini Beberkan TRIK Minta Pesugihan ke Makhluk Halus, Jangan Minta Uang

Juru Kunci Tempat Pesugihan Ini Beberkan TRIK Minta Pesugihan ke Makhluk Halus, Jangan Minta Uang
Tribunjabar.id
Editor: Malda Teras Viral —Sabtu, 27 Februari 2021 13:04 WIB

Terasjabar.id - Ading (41) dikenal sebagai juri kunci lokasi pesugihan di Desa Pagundan, Kecamatan Lebakwangi, Kuningan.

Dia tak bosan mengingatkan kepada calon pencari pesugihan untuk selalu waspada.

Terutama mengenai pelaksanaan perjanjian atau kontrak antara pemuja dengan jin bersangkutan.

Pasalnya, dalam bangsa jin selalu mengikuti kehendak yang disepakati dalam perjanjian sebelumnya.

Sehingga tidak sedikit orang yang sudah melakukan perjanjian dalam mencari pesugihan itu ingkar janji dan berakibat fatal hingga terjadi kematian.

Menghadapi persoalan demikian, kata dia, sebaiknya perjanjian dengan bangsa jin itu dilakukan jauh di luar logika.

Sebab, ketika perjanjian dilakukan berdasarkan logika dan tidak bisa menepatinya, ini malah menjadi bumerang dan mengakibatkan kematian sehingga masuk menjadi pasukan dalam dunia atau bangsa jin tersebut.

"Pada dasarnya, ketika seseorang dalam mencari pesugihan di tempat keramat itu ada perjanjian.

"Nah, jika janji itu di nilai masuk logika maka pemuja siap - siap menghadapi dengan terus menerus selama hidupnya," ujar Ading saat di rumahnya desa setempat, Jum'at (26/2/2021).

Di samping itu, maksud perjanjian di luar logika. Ini banyak di percontohkan saat melakukan perjanjian dengan bangsa jin tersebut.

"Misalnya perjanjian luar logika, Ya saya terima jika nanti kaya raya dan rumah saya gentengnya dari emas. Saya pasti kabulkan atau tidak akan mengingkari perjanjian ini.

Nah, dari kalimat genteng emas itu kan tak masuk akal. Jadi hal semacam itu salah satu siasatnya," katanya.

Ading mencontohkan bahwa uang dengan pecahan besar yang menjadi salah satu syarat melaksanakan ritual di lokasi pesugihan.

Ini semata memberikan pengetahuan kepada jin untuk melaksanakan pencarian uang yang sama dalam persyaratan tersebut.

"Terus bahasa dalam ritual saat menunjukkan uang dalam syarat tadi. Kurang lebih, hai jin bantu kami carikan kertas atau barang bentuk begini."

"Nah, kalimatnya ingat bukan uang tapi kertas atau barang seperti ini," ungkapnya.

Sekedar informasi, - Kuncen alias juru kunci Gunung Simpay, yakni Ading (41) RT 18 RW 5 Dusun Kaliwon, Desa Pagundan, Kecamatan Lebakwangi, Kuningan menyatakan bahwa untuk melangsungkan ritual pesugihan di tempat tersebut.

Tentu ada beberapa persyaratan yang mesti di lengkapi untuk melangsungkan ritual pesugihan tersebut, Selasa (16/2/2021).

Ading menyebut setiap calon peserta pesugihan datang, sudah pasti melakukan percakapan terlebih dahulu dan mengungkap sesuai harapan saat keluar rumah dan menuju kesini. Tindakan itu bagian dari persyaratan yang menjadi keharusan pengunjung dalam melaksanakan pesugihan di lokasi sekitar.

"Setiap siapapun yang datang, kami terbuka dan jelas kami tanya identitas lengkap si pemohon berikut nama istrinya," ujarnya.

Dalam komunikasi yang dilakukan tadi, semata untuk mendapatkan posisi hitungan antara boleh dan tidak, berdasarkan rumus atau hitungan yang menjadi aturan main di lokasi pesugihan ini.

Dalam rumus itu terdapat bahasa mendasar yang mesti di pahami sebelumnya. Ini juga sebagai ketentuan wajib saat hendak melaksanakan ritual pesugihan.

"Iya dalam rumusan itu kami bagi menjadi 6 istilah. Biasa kami sebut, mulai dari Gunung, Urug, Sagara, Saat (Surut), Pancuran dan Emas.

Istilah tadi kalau dalam lingkungan Jawa itu seperti Sri, Lungguh, Dunia, Lara dan Pati.

Jadi, jumlah nama terhitung dari pasangan suami istri akan dibagi enam, dan hasilnya ada salah satu di antara enam tadi," katanya.

Menyinggung bisa keluar jumlah dari nama calon pelaksana pesugihan tadi. Rumusnya itu biasa terungkap dalam budaya kejawen.

"Ya, rumus hitungan jumlah dari nama calon pelaksana tadi. Itu bisa diketahui dari hitungan dengan rumus Ha Na Ca Ra Ka Da Ta Sa Wa La, Pa Dha Ja Ya Nya, Ma Ga Ba Tha Nga. Jadi total jumlah berapa itu bisa keluar boleh tidak."

"Misal, ketentuan yang menjadi hak untuk melanjutkan ritual pesugihan itu jatuh pada hitungan Gunung, Emas, Pancur dan Sagara. Nah, jika jatuh pada Urug dan Saat atau Surut, kami berikan arahan untuk melakukan pencegahan dan mempersilakan pulang," ungkapnya.

Memasuki tahap selanjutnya, kata dia, calon pelaksana pesugihan itu harus melengkapi kebutuhan sebagai sesajii dalam menyambut mahluk gaibatau sejenisnya saat berhadapan untuk melakukan kontrak alias perjanjian.

"Bentuk sesaji itu seperti dua buah kelapa ijo, sate kambing dua tusuk, sembilan butir telur ayam kampung, air lima gelas berbeda rupa itu ada kopi manis, kopi pahit, teh manis, teh pahit dan air putih.

Kemudian tidak lupa di sediakan uang dengan pecahan terbesar sebagai sampel untuk memberi tahu mahluk gaib dalam berusaha nanti.

Setelah lengkap persyaratan dan pembekalan doa saat ritual nanti. Kami antar ke lokasi dan membuka jalur komunikasi atau istilah ngerekes," ujarnya.

Mengenai durasi dalam pelaksanaan ritual, kata Ading, ini bergantung pada nilai ke-khusyuan saat melangsungkan kegiatan tersebut.

"Biasanya, ketika sudah hadir dan berhadapan. Pelaksana pesugihan dan makhluk gaib itu melakukan perjanjian tertentu.

Selesai dari sana, pelaksana pesugihan tadi boleh pulang dan melakukan aktivitas pada umunya dengan cita-cita tadi," ujarnya.(*)

(Tribunjabar.id)


Pesugihan Mahkluk Halus Uang Kecamatan Viral Pagundan


Loading...