Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Sudah Sampai di Gedung KPK, Ini yang Diucapkan Sebelum Diperiksa

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Sudah Sampai di Gedung KPK, Ini yang Diucapkan Sebelum Diperiksa
Tribunjabar.id
Editor: Malda Teras Viral —Sabtu, 27 Februari 2021 11:35 WIB

Terasjabar.id - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, yang diterbangkan ke Jakarta telah sampai ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (27/2/2021) sekitar pukul 09.30 WIB.

Nurdin yang tampak mengenakan topi biru, bermasker, dan berjaket warna hitam langsung memasuki Gedung KPK didampingi polisi dan satu orang berpakaian batik.

Tak banyak yang diucapkan Nurdin ketika ditanya langsung oleh beberapa wartawan yang hadir di Gedung KPK.

Nurdin hanya terdengar mengucapkan kata 'tidur'.

"Saya tidur, dijemput," ucap Nurdin singkat dalam tayangan siaran langsung Kompas TV yang dilihat Kompas.com, Sabtu (27/2/2021) pagi.

Seusai mengucapkan kalimat tersebut, Nurdin langsung dibawa masuk ke dalam Gedung KPK.

Setelah Nurdin masuk, tampak beberapa koper juga turut dibawa masuk ke dalam Gedung KPK.

Tak diketahui isi koper yang dibawa masuk, tetapi koper itu tampak dijaga ketat oleh satu orang polisi bersenjata laras panjang.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah membenarkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Nurdin Abdullah pada Jumat (26/2/2021) malam.

Namun, dia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

KPK meminta semua pihak menunggu KPK menyelesaikan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

"Kami masih bekerja, belum dapat memberikan penjelasan lebih detail siapa saja dan dalam kasus apa. Nanti pada saatnya kami KPK pasti menyampaikan ke publik," ucapnya.

Ketua KPK Firli Bahuri juga telah membenarkan Gubernur Sulsel ditangkap KPK pada Jumat malam.

Nurdin langsung dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Tim KPK dan para pihak yang tadi ditangkap sudah dalam penerbangan dari Makassar," kata Firli dalam keterangannya, seperti dikutip Antara.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap itu. (Tribunjabar.id)



Gubernur Sulse KPK Viral OTT


Loading...