Kuningan Kembali Zona Merah, Ruang Publik Ditutup Sementara

Kuningan Kembali Zona Merah, Ruang Publik Ditutup Sementara
Editor: Epenz Teras Kuningan —Jumat, 26 Februari 2021 08:57 WIB

KUNINGAN, Terasjabar.id - Warga Kuningan, harus bersabar untuk tidak bisa melewati akhir pekannya di beberapa lokasi keramaian, seperti Taman Kota Kuningan dan tempat hiburan lainnya. Mulai hari Sabtu (27/02-2021)

Pihak Pemerintah akan memberlakukan penutupan beberapa lokasi keramaian warga di malam hari untuk menurunkan angka kasus Covid-19, agar Kuningan terlepas dari Zona Merah.

Hal itu dikatakan Bupati Kuningan H Acep Purnama, saat diwawancarai awak media terkait Kabupaten Kuningan kembali ke zona merah, Kamis (25/2-2021) .
Seperti diketahui Kabupaten Kuningan sejak Selasa (23/02/2021) termasuk 5 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat ditetapkan sebagai zona merah COVID-19 berdasarkan peta sebaran Covid-19 Jawa Barat. Hal ini, sebagai dampak dari meningkatnya kasus terkonfirmasi termasuk yang meninggal dunia akibat Covid-19 di wilayah Kuningan, Kamis 25/02/2021.

H Acep mengungkapkan, pihaknya terpaksa harus merevisi SE yang telah dikeluarkan. Sebagai antisipasi untuk menurunkan angka kasus Covid-19, dan pihaknya akan menutup lokasi keramaian warga dan beberapa ruas jalan (seperti waktu PSBM). Kepada para pedagang yang berusaha malam hari, agar bersiap-siap untuk tidak bisa berdagang sampai larut malam, paparnya.

Selain itu kita akan menugaskan Petugas Satgas Covid-19 yang diberi surat tugas untuk ikut mengatur pengawasan dan pelaksanaan protokol kesehatan di beberapa lokasi wisata," tegas Acep.

Terpisah Kalaka BPBD Indra Bayu Permana, membenarkan Penutupan jalan malam Sabtu malam Ahad dari pukul 18 :00 WIB sampai 06:00 WIB. Yaitu di sekitar Rest Area Cirendang, Lampu Merah Cijoho, Perempatan SMK Yamsik, Jalan Wijaya, Jalan Pramuka, Jalan Syeh Maulana Akbar, Simpang empat Juwita, Gotong Royong, Sekitar Kantor Kemenag Kuningan, Simpang tiga Jalan Dewi Sartika dan Jalan Jenderal Sudirman (Depan BNI)," terang dia.

Disebutkan bahwa, pada Hari Ahad dari pagi hari (pukul 06:00 WIB) hingga malam (21:00 WIB), sejumlah tempat umum yang biasa jadi pusat keramaian warga, juga akan ditutup untuk umum.

Tempat-tempat tersebut adalah Taman Pandapa Paramartha, Taman Kota, Taman Cirendang, Open Space Kertawangunan, Open Space Galeri Linggajati, Alun-alun Cilimus, Alun-alun Ciawigebang dan Alun-alun Luragung. Sementara itu, Penutupan jalan malam Sabtu dan malam Minggu mulai pukul. 18 .00 WIB sampai 06.00 WIB. Antara lain, Rest are Cirendang. Lamer cijoho Yamsik, Jl Wijaya, Jl Pramuka, Syeh Maulana Akbar., Jl Apidik, simpang 4 Gotong royong, jl Otista depan kantor Kemenag, Simpang tiga jl Dewi Sartika dan Jl Sudirman depan BNI. Hari Minggu mulai pukul 06.00 WIB s/d pukul 21.00 WIB.


Ihwal penutupan jalan pada jam tertentu ini, setiap malam Sabtu malam Minggu. dan Minggu pagi dengan target sampai turun ke zona orange.


Demi tertibnya penutupan jalan disetisp lokasi akan dijaga ketat oleh anggota TNI-Polri, PolPP dan Dishub dimasing masing lokasi satu orang anggota Polri TNI Dishub dan pol PP. (H Aboy)

Pandemi Covid-19 Zona Merah Ruang Publik Prokes Tamkot Kuningan Kabupaten Kuningan


Loading...