Apa itu Snack Video? Aplikasi Itu Viral Iklannya Ada di YouTube, Kini Dinyatakan Ilegal oleh OJK

Apa itu Snack Video? Aplikasi Itu Viral Iklannya Ada di YouTube, Kini Dinyatakan Ilegal oleh OJK
Tribunjabar.id
Editor: Malda Teras Techno —Kamis, 25 Februari 2021 11:42 WIB

Terasjabar.id - Apa itu Snack Video? Aplikasi smartphone atau HP tersebut kini tengah jadi perbincangan karena dinyatakan ilegal oleh OJK.

Di laman resminya, Snack Video tertulis sebagai "aplikasi video pendek untuk kaum milenial di seluruh dunia."

Aplikasi ini menjadi viral karena sering beriklan di YouTube.

Karena itu, apa itu Snack Video sekarang banyak dicari oleh netizen.

Snack Video adalah aplikasi serupa dengan TikTok.

Di negeri asalnya, China, Snack Video memiliki nama Kuaishou.

Aplikasi tersebut dikembangkan oleh Beijing Kuaishou Technology Co., Ltd sejak 2011.

Sementara itu, di Indonesia Snack Video diterbitkan oleh Joyo Technology Pte. Ltd yang bermarkas di Singapura.

Hingga tulisan ini dibuat, Kamis (25/2/2021), aplikasi Snack Video masih tersedia di Google PlayStore dan Apple App Store.

Di PlayStore, aplikasi tersebut mendapatkan rating 4,6.

Kemudian, di App Store memiliki rating 4,2.

"SnackVideo adalah sebuah platform video singkat terbaru!"

"Kamu akan menemukan video menarik, lucu, populer hingga terkini di SnackVideo."

"Kamu hanya perlu menonton, terhubung hanya dengan yang kamu sukai, dan kamu akan temukan siara tanpa batas dari cuplikan-cuplikan yang cocok hanya buat kamu," tulis di deskripsi di PlayStore.

Kini, Snack Video pun menjadi sorotan setelah merilis program yang mengklaim akan membayar penggunanya dengan hanya melakukan tugas tertentu saja.

Tugas-tugas itu di antaranya adalah hanya cukup login, memberi like dan follow, mengundang orang lain gabung, hingga hanya menonton video.

Kini, oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyatakan Snack Video dinyatakan ilegal dan diduga merupakan money game.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Mohammad Fredly Nasution.

Dia mengatakan, Snack Video telah dibahas oleh Satgas Waspada Investasi Pusat (SWI) dan dinyatakan sebagai aplikasi ilegal.

"Snack video telah dibahas dalam rapat SWI tanggal 18 Februari 2021 dan dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dan diduga merupakan money game (permainan uang)," kata Fredly, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Antaranews Sultra, Kamis (25/2/2021).

"Oleh karena itu, masyarakat diminta waspada pada kegiatan ini, karena hanya menjual membership, bukan kepemilikan property," lanjut Fredly.

Sebelumnya, netizen juga dihebohkan dengan aplikasi Vtube dan platofrm TikTokcash.

Keduanya sudah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informati (Kemkominfo).

VTube diblokir lantaran terindikasi sebagai skema money game.

Sementara itu, Tiktokcash dicurigai menawarkan investasi bodong.

(Tribunjabar.id)


Snack Video Viral OJK Aplikasi Ilegal


Loading...