Disbudpar : Laporkan Saja Kalau Masih Ada Pengusaha yang Melanggar Perwal

Disbudpar : Laporkan Saja Kalau Masih Ada Pengusaha yang Melanggar Perwal
Tribunjabar.id
Editor: Malda Teras Viral —Rabu, 24 Februari 2021 14:09 WIB

Terasjabar.id - Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari, mengakui masih banyak tempat usaha di bawah binaannya yang melanggar peraturan wali kota (perwal). 

Menurut Kenny, pelanggaran jam operasional menjadi jenis pelanggaran yang paling sering dilakukan para pengusaha. 

Saat ini, kata dia, dengan adanya Perwal Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sosisal Berskala Besar (PSBB) Proporsional, para pemilik usaha diharapkan tidak lagi melakukan pelanggaran. 

Sebab, kata Kenny, sanksi yang diberikan untuk pelanggar pun kini lebih berat, yakni larangan beroperasi hingga 14 hari serta membayar denda administratif Rp 500 ribu. 

"Pelanggaran paling banyak itu jam operasional, alasannya macam-macam. Padahal mereka sudah tahu aturannya seperti apa, makanya keluar perwal baru yang lebih tegas lagi," ujar Kenny di Balai Kota Bandung, Rabu (24/2/2021). 

Terkait perwal baru tersebut, Kenny mengaku sudah menyosialisasikan kepada asosiasi dan para pengusaha binaan Disbudpar. 

Sehingga, kata dia, tidak ada lagi alasan bagi para pengusaha untuk tidak patuh pada aturan baru selama PSBB proporsional.

"Tugas kita pembinaan dan itu setiap hari kasih tahu mereka (pengusaha), kami juga sudah sampaikan agar perwal baru ini benar-benar dipatuhi," katanya. 

Kenny pun meminta kepada masyarakat agar turut berperan aktif dalam melakukan pengawasan. Sebab, petugas yang dimiliki satgas penanganan Covid-19 jumlahnya terbatas. 

"Satgas itu mulai dari Forkopimda sampai ke wilayahan, jadi semuanya terlibat langsung, tidak bisa sendiri-sendiri," ucapnya. 

"Partisipasi masyarakat juga penting, berupa laporan-laporan. Kita satgas terbataslah meskipun setiap malam kita keliling, tapi kan Bandung ini luas," ucap.

Sanksi administrasi tetap

Pemerintah Kota Bandung batal menaikkan sanksi administrasi bagi pengusaha yang melanggar peraturan wali kota (perwal) selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional. 

Dalam rapat terbatas (ratas) yang berlangsung Jumat 19 Februari 2021, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, sempat mengajukan pemberatan sanksi bagi pengusaha yang melanggar perwal. 

Dikatakan Ema, sanksi pertama yang diperberat itu yakni masa penutupan bagi pelanggar dari tiga hari menjadi 14 hari serta denda administrasi dari Rp 500 ribu menjadi Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. 

Namun, dalam Perwal Nomor 6 Tahun 2021 yang merupakan pengganti Perwal Nomor 4 2021 tentang PSBB Proporsional hanya penutupan yang disetujui. 

"Pak Wali sudah menandatangani bahwa sekarang ini 14 hari, kalau kemarin itu tiga hari," ujar Ema di Balai Kota Bandung, Rabu (24/2/2021). 

Sementara sanksi administrasi, kata dia, urung diterapkan karena tidak sesuai dengan regulasi yang ada. 

"Kita kan sudah konsultasi juga bahwa itu secara aturan tidak tepat untuk dilakukan. Makanya tetap besaran seperti itu," ucapnya. 

Untuk jam operasional restoran, kafe, dan tempat hiburan serta kapasitas tidak ada perubahan, masih mengikuti perwal yang lama.

"Di Perwal Nomor 6, sesuai arahan pimpinan bahwa dari sisi jam operasional itu tidak ada perubahan, baik itu restoran maupun tempat hiburan, tetapi masa penindakan," katanya. (Tribunjabar.id)



Disbudpar Pengusaha Perwal Virus Corona


Loading...