Cipanas Cianjur jadi Tempat Transaksi Jual Uang Palsu Berbagai Negara, Ada Pecahan 1 Juta Dollar

Cipanas Cianjur jadi Tempat Transaksi Jual Uang Palsu Berbagai Negara, Ada Pecahan 1 Juta Dollar
Tribunjabar.id
Editor: Malda Teras Viral —Rabu, 24 Februari 2021 12:46 WIB

Terasjabar.id - Wilayah Cipanas Kabupaten Cianjur sering dijadikan tempat transaksi penjualan uang dollar palsu dari berbagai negara.

Hal tersebut terlihat dari tiga perkara yang sudah inkrah dan barang buktinya dimusnahkan.

Namun dari uang palsu dollar tersebut ada yang tak masuk akal karena satu lembar tertera satu juta dollar.

Dari tiga perkara tersebut Mabes Polri mengamankan 11 tersangka. Kejaksaan Negeri Cianjur menerima pelimpahan kasus karena TKP nya berada di Cipanas.

Ribuan lembar mata uang palsu dari berbagai negara tersebut dimusnahkan Kejari Cianjur bersama unsur Forkopimda.

Mata uang palsu dari berbagai negara yakni mata uang Kamboja Pecahan 100, mata uang Brunei Darussalam pecahan 10.000 Ringgit, mata uang Brazil pecahan 5.000.

Kemudian mata uang US emisi Tahun 2019 Pecahan 100 dollar, mata iang US emisi Tahun 2006 oecahan 100 dollar, mata uang kanada pecahan 5.000 dollar.

Lalu mata uang US Dollar Brunei pecahan 10.000, mata uang Indonesia polimer pecahan 100.000, mata uang US Dollar pecahan 100, mata uang US Dollar pecahan 1.000.000.

Kepala Kejari Cianjur Komaidi mengatakan, Kejari Cianjur menerima pelimpahan 11 tersangka dari Mabes Polri untuk kasus mata uang palsu dari berbagai negara ini.

"Jadi pemusnahan ini merupakan rangkaian kegiatan proses pidana, ada eksekusi badan dan barang bukti, hari ini eksekusi barang bukti," ujar Komaidi di Kantor Kejaksaan Negeri Cianjur, Rabu (24/2/2021).

Kasi Barang Bukti Kejari Cianjur Hendra Prayoga, mengatakan tiga perkara limpahan Kejagung terkait peredaran uang palsu ini sudah inkrah sehingga barang buktinya dimusnahkan.

"Dalam kasus ini terungkap transaksi biasanya dilakukan di hotel di kawasan Cipanas," katanya.

Hendra mengatakan, dengan dilaksanakan pemusnahan barang bukti maka rangkaian proses hukum pidana sudah dilakukan mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.(Tribunjabar.id)




Cianjur Viral Uang Dollar Palsu


Loading...