Polri-Kejagung-KPK Bakal Tindaklanjuti Dugaan Penyalahgunaan Dana Otsus Papua

Polri-Kejagung-KPK Bakal Tindaklanjuti Dugaan Penyalahgunaan Dana Otsus Papua
Detik.com
Editor: Malda Hot News —Rabu, 24 Februari 2021 10:11 WIB

Terasjabar.id - 

Polri menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain untuk mengusut dugaan penyalahgunaan pada dana otonomi khusus (otsus) Papua. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan kasus seperti itu tidak hanya Polri saja yang akan menyelesaikan.

"Tentunya kita akan berkoordinasi, masalah seperti itu tidak hanya Polri saja yang menyelesaikan," ujar Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (23/2/2021).

Rusdi mengungkap instansi lain juga terlibat untuk bersama-sama dengan Polri mengusut penyelewengan dana otsus Papua. Pasalnya, Menko Polhukam Mahfud Md telah mengumpulkan Kejaksaan Agung, KPK, serta Polri untuk segera melakukan penegakan hukum di Papua.


"Ini keterkaitan dengan instansi yang lain," tandasnya.

Diketahui, Mahfud Md akan menindaklanjuti serta telah mengumpulkan Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri untuk segera melakukan penegakan hukum di Papua. Hal tersebut dilakukan usai Mahfud mendapat laporan dugaan penyalahgunaan dana Otsus dari Forum Kepala Daerah se-Tanah Tabi dan Sairei (Forkada) Provinsi Papua.

"Soal penegakan hukum ini selalu saya dengarkan bila berdialog dengan masyarakat dan tokoh Papua. Karena itu kami menindaklanjuti, kami mengumpulkan Kejaksaan Agung, KPK, Polri, untuk membawa aspirasi ini, penegakan hukum akan kita tindaklanjuti," kata Mahfud melalui keterangan tertulis.

Terkait berbagai usulan lain, termasuk pemekaran provinsi, Menko Polhukam menegaskan akan mem-follow up dengan dua langkah. Pertama, proses legislasi yang nanti akan disampaikan ke tim melalui Kemendagri.

"Kedua, saya sudah minta deputi satu Kemenko Polhukam untuk segera memetakan agar wilayah pemekarannya tepat, termasuk mengkaji usulan dari para kepala daerah dan tokoh masyarakat tadi," tegas Mahfud.

Sementara itu, Karoanalis Baintelkam Polri Brigjen Achmad Kartiko mengungkap dugaan terjadi penyimpangan dana otonomi khusus (otsus) Papua. Kartiko menyebut dana otsus Papua harus digunakan untuk menyelesaikan konflik hingga menyejahterakan masyarakat Papua.

"Yang menjadi fokus utama bidang politik terkait dengan isu penolakan terhadap perpanjangan otonomi khusus Papua. Otsus Papua sejatinya adalah untuk penyelesaian konflik di tanah Papua, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, penegakan supremasi hukum," ujar Kartiko dalam Rapim Polri 2021 di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (17/2).

"Sudah Rp 93 triliun dana digelontorkan untuk Papua. Dan Rp 33 triliun untuk Papua Barat. Namun ada permasalahan penyimpangan anggaran," sambungnya(Detik.com)

Polri Viral Otsus Papua Otonomi Daerah


Loading...