Ribuan Orang Teken Petisi Setop Kriminalkan Nakes Pematang Siantar

Ribuan Orang Teken Petisi Setop Kriminalkan Nakes Pematang Siantar
CNN Indonesia
Editor: Malda Teras Viral —Selasa, 23 Februari 2021 13:05 WIB

Terasjabar.id -- 

Gerakan Merawat Akal Sehat menggagas petisi online untuk menghentikan perkara tuduhan penistaan agama terhadap tenaga kesehatan (Nakes) di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.


Dikutip dari laman Change.org pada Selasa (23/2) sekitar pukul 12.30 WIB, setidaknya lebih 4.760 orang menandatangani petisi berjudul 'Jangan Kriminalisasi Nakes!' tersebut.

Jumlah dukungan terpantau merangkak naik dari waktu ke waktu.


Dalam deskripsi petisi disebutkan ada sejumlah inisator Gerakan Merawat Akal Sehat antara lain Denny Siregar, Dara Nasution, Ade Armando, Eko Kuntadhi, Akhmad Sahal, Nong Darol Mahmada, Syafiq Hasyim, Kajitow Elkayeni, dan Berliyatin P.


Salah seorang inisiator, Ade Armando mengonfirmasi bahwa seruan itu dibuat bersama sejumlah orang sebagai bentuk melindungi petugas medis yang merupakan ujung tombak perlawanan Covid-19.

"Iya [saya menjadi salah satu inisiator]," kata Ade kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Selasa (23/2).

Dalam deskripsi dipaparkan, latar belakang dibuatnya petisi adalah kasus yang menimpa petugas medis di Kota Pematang Siantar, Sumut. Mereka dituduh melakukan penistaan agama.

Kasus bermula saat empat petugas medis menangani jenazah pasien suspek Covid-19 bernama Zakiah. Pasien perempuan usia 50 tahun ini dinyatakan meninggal pada 20 September 2020 di RSUD Djasamen Saragih.

Jenazah kemudian dimandikan oleh empat petugas forensik RSUD Djasamen Saragih. Mereka diketahui berjenis kelamin laki-laki, dan dua di antaranya berstatus sebagai perawat.


Setelah itu, suami dari pasien membuat laporan ke kepolisian atas tuduhan penistaan agama. Padahal, sang suami sebelumnya disebut telah menyetujui proses yang akan dilakukan.

Tuduhan penistaan agama tersebut diduga muncul lantaran fatwa pengurus MUI Pematang Siantar. Saat ini, kasus yang menjerat empat petugas medis itu pun telah masuk ke dalam proses persidangan.

Petisi yang ditujukan ke Presiden Joko Widodo, Kejaksaan Negeri Siantar, Kepolisian RI dan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 itu menyerukan lima tuntutan.

Satu di antaranya meminta negara membebaskan para tenaga kesehatan dari tuntutan hukum. Sebab, penistaan agama merupakan pendapat dari MUI, yang bukan otoritas hukum di Indonesia.

Jika kasus ini mesti berlanjut, pemerintah harus menyiapkan pengacara terbaik untuk membebaskan para petugas medis. Tuntutan ketiga, pemerintah harus melindungi petugas medis agar tak terjerat kasus serupa di kemudian hari.


Selanjutnya, Tim Satgas Covid-19 diminta ikut bertanggung jawab atas kasus ini dan tidak boleh lepas tangan. Pasalnya, para petugas medis adalah garda terdepan dalam penanganan Covid-19.

Tuntutan kelima, Gerakan Merawat Akal Sehat meminta aparat hukum tidak bertindak gegabah menggunakan pasal penistaan agama dalam menangani kasus.

"Jangan sampai pasal ini menjadi simbol penindasan mayoritas atau menjadi simbol persekusi kepada mereka yang dianggap tidak sesuai dengan tafsir agama," demikian pernyataan dalam petisi tersebut.(CNN)

Viral Nakes Penistaan Agama Sumatera Utara


Loading...