Tahan 4 IRT Pelempar Gudang Tembakau Pabrik Rokok, Ini Penjelasan Kejari Lombok Tengah

Tahan 4 IRT Pelempar Gudang Tembakau Pabrik Rokok, Ini Penjelasan Kejari Lombok Tengah
Sejumlah advokat siap memberikan pendampingan hukum kepada empat ibu yang ditahan bersama balitanya. © (ANTARA/Nur Imansyah : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 23 Februari 2021 10:53 WIB

Terasjabar.id - Tindakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menahan 4 ibu rumah tangga (IRT) yang menjadi tersangka kasus pelemparan gudang tembakau pabrik rokok di Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menuai polemik. Pihak kejaksaan menyatakan keempatnya ditahan karena tidak kooperatif dan tidak bersedia berdamai, serta tidak mengajukan penangguhan penahanan.

Keempat tersangka yang ditahan jaksa masing-masing: HT (40), NR (38), MR (22), dan FT (38), warga Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah. Hari ini hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya telah menangguhkan penahanan mereka.

Keempat tersangka Pasal 170 ayat (1) KUHP ini sempat mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Praya, Lombok Tengah sejak Rabu (17/2). Dua di antaranya dikabarkan terpaksa membawa balitanya ke dalam penjara untuk memberi ASI.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Otto Somputan menjelaskan kronologi penahanan itu. "Pengiriman berkas tahap pertama oleh Penyidik Polres Loteng dengan nomor surat B/16/5/2021 pada tanggal 28 Januari 2021, selanjutnya berdasarkan KUHAP bahwa jaksa mempunyai waktu 7 hari untuk melakukan penelitian berkas perkara dan 14 hari sejak pelimpahan wajib memberitahukan pada penyidik apakah berkas tersebut lengkap atau tidak," kata Otto dalam keterangannya, Selasa (23/2).

Pada 3 Febuari 2021 setelah menerima berkas perkara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menerbitkan P-21 dengan nomor B-255/N.2.1/Eku.1/02/2021. Selanjutnya, penyidik Polres Lombok Tengah menyerahkan barang bukti dan tersangka (tahap II) pada 16 Febuari 2021 serta melampirkan surat kesehatan yang menyatakan mereka dalam kondisi sehat.

"Para tersangka setelah dilakukan pemeriksaan tahap dua oleh Jaksa Penuntut Umum berbelit-belit dan tidak kooperatif dan sempat diberikan kesempatan untuk berdamai melalui upaya restoratif justice, namun keempat tersangka tetap menolak," jelas Otto.

Saat proses pelimpahan tahap II, para tersangka tidak didampingi oleh pihak keluarga maupun penasihat hukum. Mereka juga tidak membawa anak-anak ke ruangan penerimaan tahap II.

FOLLOW JUGA : 

"Sudah ditunjuk penasihat hukum oleh Jaksa Penuntut Umum, namun para tersangka menolak penunjukan tersebut dan akan menunjuk penasihat hukum sendiri di persidangan," ujarnya.

Sebelum dilakukan upaya penahanan, kata Otto, keempat lebih dulu diberikan kesempatan atau haknya untuk menghubungi pihak keluarga supaya mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan, dengan menyertakan penjamin sesuai dengan SOP.

"Namun sampai dengan berakhirnya jam kerja yaitu jam 16.00 Wita, pihak keluarga para tersangka tidak juga datang ke kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah serta telah diberikan pula hak untuk dilakukan perdamaian namun ditolak serta berbelit-belit selama pemeriksaan tahap dua," ungkapnya.

Menurutnya, JPU harus segera mengambil sikap. "Oleh karena pasal yang disangkakan memenuhi syarat subyektif dan obyektif berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka para tersangka ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Polsek Praya Tengah," sambungnya.

Selanjutnya, pada 17 Febuari 2021, JPU melimpahkan perkara tersebut ke PN Praya untuk segera disidangkan. "Agar memperoleh status tahanan hakim, sehingga Jaksa Penuntut Umum dapat memindahkan tahanan ke Rutan Praya guna mendapatkan fasilitas yang lebih layak bagi para terdakwa," ucapnya.

Setelah itu terbitlah penetapan hakim PN Praya Nomor : 37 /Pid.B/2021/PN. Praya tertanggal 17 Februari 2021. Hakim PN Praya menetapkan penahanan Rutan terhadap para terdakwa selama paling lama 30 hari sejak 17 Februari 2021 sampai 18 Maret 2021.

"Jaksa Penuntut Umum langsung melaksanakan penetapan tersebut pada hari dan tanggal yang sama dengan penetapan penahan hakim tersebut. Pada Kamis, 18 Februari 2021, sekitar jam 08.00 Wita, para terdakwa dipindahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Rutan Praya dengan melakukan proses rapid test dan hasil rapid test para terdakwa negatif Covid-19 dan diterima oleh Rutan Praya," bebernya.

Perkara dijadwalkan akan disidangkan pada Rabu (24/2) besok sesuai dengan penetapan hakim Nomor : 37 /Pid.B/2021/PN. Praya tertanggal 17 Februari 2021."Bahwa pada hari ini 4 tersangka tersebut sudah ditangguhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Praya dalam persidangan perdana dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum," tuturnya.

Sementara itu, terkait dengan beredarnya foto keempat tersangka bersama anaknya dalam Rutan Prata dan sempat beredar di media sosial, menurut Otto, hal itu tidak benar

"Melainkan keluarga para terdakwa membawa anak para terdakwa di Polsek Praya Tengah maupun di Rutan Praya untuk ikut bersama para terdakwa berdasarkan izin pihak Rutan," tegasnya.

"Persoalan kenapa ditahan kami sudah jelaskan dengan pertimbangan di atas dan terhadap para terdakwa sebagaimana KUHAP masih mempunyai hak untuk dilakukan penangguhan penahanan pada tahap selanjutnya yaitu tahap persidangan yaitu dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada hakim, karena pada saat ini status penahanan hakim dan hakimlah yang bertanggung jawab," pungkasnya.

Disadur dari Merdeka.com 

Kejari Lombok Tengah IRT Pandemi Covid-19 Pelemparan Pabrik Rokok


Loading...