PPKM Diperpanjang Timgab Lakukan Gakplin Di Garawangi

PPKM Diperpanjang Timgab Lakukan Gakplin Di Garawangi
Editor: Epenz Teras Kuningan —Selasa, 23 Februari 2021 08:56 WIB

Kuningan, Terasjabar.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali akan diperpanjang terhitung mulai tanggal 22 Feberuari hingga 8 Maret 2021. Hal ini berdasarkan peraturan, menyusul Surat Edaran Bupati Kuningan Acep Purnama, perlu segera disosialisasikan kepada masyarakat.

Kegiatan sosialisasi dan penegakan disiplin (Gakplin) protokol kesehatan terhadap masyarakat itu diantaranya dilaksanakan oleh Tim gabungan yaitu, Babinsa Koramil 1513/Garawangi, anggita Poksek, Polisi Pamong Praja dan Dinad Perhubungan Kuningan di pusat keramaian pasar, toserba dan tempat kerumunan di Kecamatan Garawangi, Senin (22/2/2021).

Gambar

Babinsa Garawangi Sertu Yudistira disela kegiatan menuturkan, GAKPLIN ini fokus pada pusat perbelanjaan dan kafe. Sekaligus mensosialisasikan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tutur dia.

"Berdasarkan peraturan, PPKM di Kabupaten Kuningan akan diperpanjang mulai dari 22 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021 mendatang. Jadi, ini perlu segera disosialisasikan kepada masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, dalam giat penegakan disiplin ini lanjut Sertu Yudistira, selain sosialisasi PPKM juga memberikan arahan kepada pengelola tempat-tempat keramaian, agar lebih memperketat protokol kesehatan kepada pengunjung. Kepada masyarakat hendaknya disiplin dan membiasakan diri pakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan jaga jarak dengan menghindari kerumunan, tegasnya. (H Aboy)

PPKM Pandemi Covid-19 Gakplin Garawangi Timgab Bupati Kuningan


Loading...