Tidak Menerapkan Prokes, Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok Beri Sanksi Tiga Perusahaan

Tidak Menerapkan Prokes, Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok Beri Sanksi Tiga Perusahaan
(ist/Poskota.co.id : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 19 Februari 2021 12:59 WIB

Terasjabar.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanjung Priok, memberikan sanksi terhadap 3 tempat usaha yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19, pada Kamis (18/2/2021) sore. Tiga tempat usaha tersebut diberikan sanksi berupa teguran tertulis.

Plt Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok Evita mengatakan, pelanggaran yang didapati oleh pihaknya saat melakukan pengawasan protokol kesehatan terhadap 3 tempat usaha tersebut tidak adanya tim gugus tugas Covid-19 hingga tak ada imbauan penggunaan masker.

"Tidak diterapkannya protokol kesehatan pada tiga perusahaan tersebut. Mulai dari tidak adanya tim gugus tugas penanganan Covid-19 sampai dengan tidak adanya kewajiban karyawan menggunakan masker," kata Evita, Jumat (19/2/2021).

FOLLOW JUGA : 

Evita menerangkan, saat melakukan pengawasan kemarin, pihaknya mendatangi dua lokasi di Kecamatan Tanjung Priok.

"Kita lakukan pengawasan protokol kesehatan Covid-19 pada perusahaan-perusahaan yang terletak di Jalan Ende dan Jalan Enggano. Totalnya ada 15 perusahaan. 12 sudah menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Untuk tiga lainnya kami berikan teguran tertulis karena melakukan pelanggaran. Diharapkan setelah teguran ini mereka mau memperbaiki dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di tempatnya bekerja," ungkapnya.

Evita mengatakan alasan memilih dua lokasi tersebut sebagai tempat pengawasan. Menurutnya dua lokasi tersebut merupakan klaster yang harus diperketat penjagaannya karena aktivitas masyarakat kebanyakan berada di sana.

"Untuk itu kami berharap semua pihak dengan dasar mau menjaga diri dan lingkungannya masing-masing dengan menjalankannya protokol kesehatan dengan baik. Demi kepentingan bersama, lepas dari masa pandemi Covid-19," tuturnya.

Evita berharap masyarakat mau berperan aktif dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, baik di lingkungan tempatnya tinggal ataupun lingkungan tempatnya bekerja. (yono/mia)

Disadur dari Poskota.co.id

Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok Prokes Pandemi Covid-19


Loading...