Curiga Istri Selingkuh dan Tak Diberitahu Sandi Facebook, Suami Tega Siksa Bayinya Sendiri

Curiga Istri Selingkuh dan Tak Diberitahu Sandi Facebook, Suami Tega Siksa Bayinya Sendiri
Tribunjakarta
Editor: Malda Teras Viral —Jumat, 19 Februari 2021 11:08 WIB

Terasjabar.id - Curiga istri selingkuh dan ditambah tak diberitahu sandi Facebook pasangannya membuat suami tega menyiksa bayinya sendiri.

Peristiwa tega itu dilakukan seorang ayah berinisial A kepada buah hatinya sendiri berinisial MT yang baru berusia 20 bulan.

Penyiksaan itu dilakukan pelaku di tempat tinggalnya di Desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Lampung.

Kasus ini terungkap setelah pelaku mengirim foto via pesan Facebook kepada Istrinya, MM ketika ia sedang menyiksa anak kandungnya yang berusia 20 bulan.

Setelah melihat foto tersebut, sang istri yang sedang bekerja di Jakarta kemudian mengirimkan foto tersebut kepada anak tetangganya di Mesuji, inisial S.

Kemudian S, yang saat itu berada di Taiwan, mengirimkan foto penganiayaan tersebut kepada bapaknya di Mesuji, jika korban MT dianianya pelaku.

Atas berbuat tersebut, bapaknya S melaporkan pelaku A ke Polres Mesuji hingga akhirnya pelaku dibekuk pada Minggu (14/2/2021).

Kasatreskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopriansyah mengatakan, pelaku A dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp 72 juta," ucap Iptu Riki Nopriansyah, Kamis (18/2/2021).

Menurut polisi, pelaku aniaya korban karena cemburu kepada sang istri yang bekerja di luar kota.

Kondisi Korban Memar

Akibat penyiksaan oleh ayah kandungnya, MT (20 bulan) mengalami memar di bagian punggung dan kaki sebelah kiri.

Kasatreskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopriansyah mengungkapkan, cara pelaku menganiaya korban terbilang tak manusiawi.

Saat ini, MT juga tengah mendapat penanganan dari Koordinator Daerah (Korda) Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA).

Ketua Korda TRC PPA Mesuji Heri Purwanto mengatakan, pihaknya menugaskan empat personel untuk memantau korban MT.

Polisi menangkap seorang ayah berinisial A yang siksa buah hatinya sendiri berinisial MT yang baru berusia 20 bulan.
Polisi menangkap seorang ayah berinisial A yang siksa buah hatinya sendiri berinisial MT yang baru berusia 20 bulan. (Dok.Polres Mesuji)

"Untuk memastikan keamanan anak tersebut," ungkap Heri Purwanto, Kamis (18/2/2021).

Setelah bertemu korban, lanjut Heri, pihaknya berkoordinasi dengan perangkat desa setempat.

Kemudian, terus Heri, TRC PPA Mesuji mengantar korban untuk dilakukan visum di RS Puri Husada.

Dipicu Cemburu

Pelaku A (39), tega melakukan penyiksaan terhadap anak kandungnya lantaran dipicu rasa cemburu.

Kasatreskrim Polres Mesuji mengungkapkan, pelaku melakukan hal tersebut karena dipicu rasa cemburu kepada sang istri yang bekerja di luar kota.

"Serta pelaku menuduh istrinya berselingkuh, sehingga pelaku menganiaya anaknya di rumahnya sendiri," ujarnya.

Saat ini, kata Riki, ibu korban sedang bekerja di Jakarta.

Untuk memberitahu tindakan kekerasan tersebut, terus Riki, pelaku mengirimkan foto aksi penyiksaan terhadap anaknya ke istrinya melalui chat media sosial.

Saat ditanya alasan pelaku melakukan penyiksaan, Riki menyebut, pelaku mau mengancam istrinya.

"Saya ini hanya menggertak istri saya pak, karena dia selingkuh, biar dia pulang ke rumah, gitu pak," ungkap pelaku A, melalui rekaman video interogasi penangkapan.

Tak Diberi Sandi Facebook

Berbeda dengan pengakuan pelaku, ibu korban, MM (23) menyebut, suaminya menyiksa anak kandungnya lantaran tak diberikannya sandi akun Facebook miliknya.

"Menurut istri, pelaku melakukan perbuatan tersebut karena kesal kepada istrinya" ujar Kasatreskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopriansyah, Kamis (18/2/2020).

"Istrinya tidak diberikan sandi Facebooknya, jadi pelaku kesal," sambungnya.

Karena kekesalan tersebut, terus Riki, pelaku A mengirimkan foto via pesan Facebook kepada istrinya MM.(Tribunjakarta.com)




Viral Selingkuhan Facebook


Loading...