Berkas Perkara BOS SMKN I Luragung P-21

Berkas Perkara BOS SMKN I Luragung P-21
Editor: Epenz Teras Kuningan —Jumat, 19 Februari 2021 09:22 WIB

Kuningan, Terasjabar.id - Kasus Dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Luragung telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kuningan.

Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan L. Tedjo Sunarno, saat konferensi Pers dikantor Kejaksaan Negeri Jl Aruji Kartawinata Kuningan, Kamis (19/2-2021).

Kajari L Tedjo menyatakan lengkap atas berkas perkara yang dilakukan penyidik atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Luragung.

Kasi Pidsus Ardy Haryo Putranto menuturkan, berkas yang diperiksa oleh Polres Kuningan atas dugaan korupsi terkait Dana BOS di SMK tersebut telah lengkap. Pihaknya menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian, karena berkas tersebut sudah tersusun rapih dan baik, sehingga pihaknya sebagai Jaksa Penuntut Umum bisa menyatakan berkas untuk dilanjutkan atau P-21.

“Kasus ini dengan Tersangka H. mamat Rahmat disangkakan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 Jo 14 ayat 1, uu 31 Tahun 1969 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Berkas selanjutnya kita serah-kan ke pihak penyidik untuk ditindak-lanjuti tahap 2 yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kita lagi yaitu Jaksa Penuntut Umum,” papar Ardy.

Lebih jauh Ardy menjelaskan, kasus Bos ini kronologisnya SMKN 1 Luragung pada tahun 2014 dan 2015 menerima bantuan operasional sekolah dari Kemendibud dan BOS dari provinsi Jawa Barat, kemudian hasil rapat sekolah dengan komite sekolah juga ada dana sumbangan sekolah yang diperbolehkan karena disepakati dengan rapat sekolah besaranya bervariatif.

“Ternyata dalam perjalanan ada pemotongan yang diduga dilakukan tersangka mengambil dari kegiatan anggaran yang diberikan ke masing – masing ketua program. Namun dana Bos itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Ardy.

Meski cukup lama sejak tahun 2019, dan baru bisa P-21 saat ini, namun dugaan kerugian negara sendiri berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat sekitar Rp 290 juta. Terdiri pemotongan dari BOS pusat, provinsi dan sumbangan dana sekolah, ungkapnya.

“Untuk BOS Pusat, Tahun 2014 sebesar Rp 1, 091 Miliar, tahun 2015 sebesar Rp 1,492 Miliar. Sedangkan BOS Provinsi Tahun 2015 sebesar Rp 309 Juta, dan tahun 2015 sebesat Rp 362 juta. Selain itu ang besar dana yang paling besar yaitu, sumbangan pendidikan mencapai Rp 2,5 Miliar ”, imbuhnya.

Konferensi pers, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan L. Tedjo Sunarno, didampingi Kasi Pidsus Kejari, Ardy Haryo Putranto, dan Kasi Intel, Mahardika Rahman, di aula Kejaksaan Negeri Kuningan. (H Aboy)

Korupsi BOS SMKN 1 Luragung Kejari Kuningan Pandemi Covid-19


Loading...