Clubhouse dan Aplikasi Ilegal Akan Diblokir di RI April 2021

Clubhouse dan Aplikasi Ilegal Akan Diblokir di RI April 2021
Ilustrasi aplikasi Clubhouse. (AFP/ODD ANDERSEN)
Editor: Malda Teras Viral —Kamis, 18 Februari 2021 15:13 WIB

Terasjabar.id -- 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir seluruh aplikasi untuk Android maupun iOS yang tidak terdaftar di Indonesia April 2021. Salah satu yang dimaksud Kominfo adalah aplikasi media sosial audio Clubhouse yang baru-baru ini diramaikan bos Tesla Elon Musk.


Jubir Kementerian Kominfo Dedy Permadi menegaskan bahwa aplikasi Clubhouse belum terdaftar di Kementerian Kominfo. Ia kemudian menegaskan bahwa seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib mematuhi Peraturan Menteri (PM) Kominfo No 5 Tahun 2020.

"Clubhouse belum terdaftar di kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020," tandasnya lewat keterangan tertulis, Kamis (18/2).


Dedy menambahkan aplikasi yang tidak terdaftar akan mendapatkan pemutusan akses berupa tindakan pemblokiran akses, penutupan akun dan/atau penghapusan konten.

"PSE yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses," tegasnya.

Kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengguna.

"Masa pendaftaran adalah 6 bulan sejak PM diundangkan pada tanggal 24 November 2020. Ketentuan ini berlaku untuk semua PSE, tidak hanya Clubhouse," tambah Deddy.

Menurut Dedy, tujuan pendaftaran itu dimaksudkan untuk menjaga ruang digital Indonesia lebih sehat dan melindungi warganet sebagai pengguna aplikasi.

"Proses pendaftaran ini adalah proses biasa dan wajar, seperti halnya pendaftaran usaha. Pendaftaran ini ditujukan untuk kepentingan warganet dan ruang digital Indonesia yang lebih sehat, seperti terkait dengan pelindungan data pribadi dan keamanan siber," paparnya.


Deddy juga menegaskan masyarakat dapat memberikan pengaduan atau informasi terhadap PSE lingkup privat yang tidak melakukan kewajiban pendaftaran.

"Warganet tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran PSE-PSE telah, sedang, dan akan berjalan sampai batas waktu nanti," ungkapnya.

Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 sendiri berisi tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, kewajiban itu juga mencakup PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.

"Sesuai dengan PM 5/2020, setiap PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) wajib melakukan pendaftaran ke pemerintah," demikian Deddy.

(dal/DAL/CNN)

Kominfo Viral IOS Aplikasi ClubHouse


Loading...