Tertibkan PETI, Polda Kalteng Menangkap Tiga Tersangka
Terasjabar.id - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng berhasil membongkar kasus tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polres Kapuas beberapa waktu lalu.
Kasubdittipidter Polda Kalteng AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, pengungkapan kasus yang terjadi di Desa Balai Banjang, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupatem Kapuas tersebut pada 27 Januari 2021.
"Pada kasus ini, kami berhasil menangkap tiga pelaku berinisial Rt (40), Eb (39), dan Sa (45). Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat tentang adanya tindak pidana illegal mining di dekat lokasi sawit milik masyarakat," katanya.
FOLLOW JUGA :
Bermodalkan laporan tersebut, terang Sajarod, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi dengan luas dua hektare yang dibeli dengan harga Rp200 juta, Ra mengakui jika dia bersama rekannya telah melakukan aktivitas penambangan sejak 24 Januari dengan memperkerjakan 20 orang.”
Di samping itu, lanjut Sajarod, pihaknya juga berhasil mengamankan satu pucuk Senpi rakitan jenis revolver yang merupakan milik pelaku berinisial RT dan langsung ditangani Ditreskrimum Polda Kalteng.
"Pada kasus kali ini, para pelaku akan dijerat dengan pasal 158 jo pasal 35 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor tahun 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp.100 Miliar.”
Disadur dari Sindonews.com
Ditreskrimsus Polda Kalteng PETI Pandemi Covid-19 Prokes Polres Kapuas