Reaktif Covid-19 Setelah Menjalani Tes Rapid Antigen, Mantan Bupati Manggarai Barat Batal Diperiksa Kejati NTT

Reaktif Covid-19 Setelah Menjalani Tes Rapid Antigen, Mantan Bupati Manggarai Barat Batal Diperiksa Kejati NTT
(Merdeka.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 18 Februari 2021 13:24 WIB

Terasjabar.id - Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula batal diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, karena reaktif Covid-19 setelah menjalani tes rapid antigen.

Kasi Penkum Kejati Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim mengatakan, hasil rapid antigen mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula dinyatakan positif.

"Iya positif rapid antigen, sementara tunggu hasil akhir Swab PCR," kata Abdul, Kamis (18/2).

Menurutnya, untuk sementara Agustinus Ch Dula diminta untuk melakukan karantina mandiri. "Iya sambil tunggu hasil swab PCR, setelah hasil PCR keluar baru penyidik lanjutkan pemeriksaan," Ujarnya.

Sebelumnya, Agustinus CH. Dula bakal kembali diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi NTT.

Sesuai jadwal panggilan yang dikeluarkan oleh tim Tipidsus Kejaksaan Tinggi, Agustinus CH. Dula akan diperiksa pada, Kamis (18/2).

FOLLOW JUGA : 

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim membenarkan rencana pemeriksaan terhadap tersangka Agustinus CH. Dula.

Kata Abdul, tim penyidik Kejaksaan Tinggi memeriksa Agustinus CH. Dula sebagai saksi, dalam kasus saksi palsu untuk tersangka HF dan ZD yang ditangkap di kediaman, Ali Antonius kuasa hukum dari Agustinus CH. Dula.

"Iya benar. Besok ada pemeriksaan Agustinus CH. Dula sebagai saksi untuk tersangka HF dan ZD dalam kasus saksi palsu dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat senilai Rp1,3 triliun," jelasnya.

Abdul menambahkan, selain Agustinus CH. Dula, tim penyidik Tipidsus juga turut memanggil Ali Antonius, untuk diperiksa sebagai saksi.

"Sesuai surat panggilan yang dikeluarkan oleh penyidik Kejati Nusa Tenggara Timur, Ali Antonius juga akan diperiksa pada Kamis besok dalam kasus yang sama," terangnya.

Untuk diketahui, HF dan ZD telah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka saksi palsu dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat senilai Rp1, 3 triliun. 

Disadur dari Merdeka.com 

Mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula Pandemi Covid-19 NTT Rapid Test Antigen


Loading...