Ngaku Bisa Gandakan Uang Seterlah Belajar di Gunung Hejo, Ojol Ini Ditangkap Polisi

Ngaku Bisa Gandakan Uang Seterlah Belajar di Gunung Hejo, Ojol Ini Ditangkap Polisi
Tribunjabar.id
Editor: Malda Teras Viral —Kamis, 18 Februari 2021 08:38 WIB

Terasjabar.id - Seorang pengemudi ojek online berinisial Cb (41) asal Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, harus mendekam sel tahanan Mapolsek Regol, Kota Bandung. Dia berada di sana sejak awal Januari.

"Cb ini kami tahan karena terlibat kasus penipuan dengan modus jadi dukun yang bisa mengadakan uang secara mistis. Korbannya Mya (26) warga Kecamatan Regol Kota Bandung," ujar Kapolsek Regol, Kompol Aulia Djabar, di Jalan Mohammad Toha, Rabu (17/2/2021).

Aulia mengatakan, pihaknya menerima laporan dari korban.

Kasus bermula saat korban bertemu pelaku, yang menawarkan diri bisa menyembuhkan penyakit kulit.

"Syaratnya korban harus membeli minyak japaron dengan harga Rp 1,75 juta, bahkan setelah empat hari bakal menerima uang," ucap Aulia.

Korban sempat menemui pelaku menagih minyak tersebut. Namun pelaku berkelit barang yang dijanjikan belum tersedia.

Korban masih percaya dan meminta bantuan pada pelaku agar pacarnya bisa kembali setelah putus.

"Pelaku memberi syarat dan korban harus memenuhinya. Yakni harus membeli boneka serta membeli minyak dengan harga total Rp 2,6 juta. Korban menyerahkan uang lagi dan pelaku menjanjikan seluruh keinginannya akan tiba segera," ucap dia.

Hingga waktu yang dijanjikan, pelaku tidak memberikan permintaan korban.

Alih-alih tidak percaya, korban malah terus berkomunikasi dan bercerita soal kondisi korban sedang terlilit utang.

Mendengar cerita itu, pelaku kembali mengelabui korban.

Ia menawarkan jasa untuk melakukan pinjaman uang gaib.

Ia mengaku memiliki guru bernama Eyang Anom di Gunung Hejo.

Untuk mendapat pencairan uang gaib, korban diwajibkan menyetorkan uang sejumlah Rp 52 juta dan domba besar seharga Rp 7,5 juta. 

"Korban hanya ada uang 42 juta. Namun pelaku berniat membantu sisanya, agar korban percaya. Dan akhirnya korban mentransfer uang kepada pelaku," ucap Aulia. 

Keduanya bertemu di sebuah rumah di Bandung.

Di rumah itu, keduanya menyimpan uang syarat pinjaman uang gaib di sebuah koper. Saat itu, pelaku menjanjikan yang bakal bertambah hingga Rp 1,2 miliar. 

"Si korban ini tetap percaya. Selang empat hari, uang di koper berubah. Tapi bukan Rp 1,2 miliar melainkan jadi uang recehan pecahan Rp 2 ribu dengan total Rp 1 juta," katanya. 

Korban meminta uang Rp 42 juta itu namun korban malah meminta lagi yang Rp 20 juta supaya proses mengadakan uang gaib itu berhasil.

Namun, kali ini korban curiga.

"Dari situ pelaku curiga dan melapor ke kami. Kami usut dan kami amankan pelaku di Tasikmalaya," ucapnya. 

Kepada penyidik, Cb mengakui perbuatannya hanya akal-akalan saja. Soal minyak hingga uang gaib serta Eyang Anom hanya bualan saja.

"Atas perbuatan pelaku, kita sangkakan dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan," ucap dia.

Cb saat ini mendekam di tahanan Mapolsek Regol untuk proses hukum dan segera diadili. Cb tidak mengakui perbuatannya.

"Saya juga enggak tahu hanya dikasih tahu orang lain. Saya menyesal, saya juga enggak tahu uangnya ke mana," ucap Cb. (*)

(Tribunjabar.id)

Viral Gunung Hejo Polisi Uang


Loading...