Pesta yang Digelar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tidak Disanksi

Pesta yang Digelar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi  tidak Disanksi
(Tribunnews.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 17 Februari 2021 11:11 WIB

Terasjabar.id -- Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Deni Humaedi, mengatakan, pembubaran acara Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen, berlangsung aman dan terkendali. Pepen menggelar pesta di sebuah vila di Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor pada Rabu (3/2) malam WIB.

Namun, Deni mengaku, Pepen hanya mendapatkan teguran lisan tidak sampai didenda karena tuan rumah dan tamu segera bubar mengikuti instruksi petugas. "Enggak (didenda). Kita hanya tegur, karena memang hanya 20 orang, dan selesai bubar,” ujar Deni kepada Republika, Selasa (16/2).

Deni menerangkan, pemberian sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 diberikan secara bertahap. Mulai teguran lisan, teguran administrasi, baru denda jika masih melakukan pengulangan. “Kita kan tahapannya itu teguran lisan, teguran administrasi, setelah kita tegur bubar, jadi selesai. Pasalnya, di mana kalau denda kok langsung ke situ?” ucap camat Cisarua tersebut.

Informasi mengenai kegiatan pesta ulang tahun Pepen, yang menimbulkan kerumunan didapatkan Satgas Covid-19 Kecamatan Cisarua dari laporan warga. Deni pun akhirnya bergerak mendatangi lokasi bersama komandan Koramil 2124/Cisarua dan kepala Polsek Cisarua mendatangi lokasi pada Rabu sekitar pukul 21.20 WIB.


Ketika tiba di vila, Deni langsung menemui petugas jaga, dan kemudian berkomunikasi dengan Pepen. Saat itu juga, Deni meminta acara hiburan organ tunggal yang sedang dimainkan dihentikan. Dia menyebut, acara itu hanya dihadiri puluhan orang, dan mereka menerima instruksi untuk bubar.

FOLLOW JUGA :

"Saya begitu terima (laporan dari warga) pasti melakukan hal yang sama kalau ada keramaian di tempat saya,” ucapnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Agus Ridhallah mengakui, jajarannya tak menjatuhkan sanksi kepada Pepen atas pelanggaran prokes karena menggelar acara yang menimbulkan kerumunan. "Enggak-lah, karena pada saat itu terjadi kerumunan atau tidaknya camat yang tahu," kata Agus di Kabupaten Bogor, kemarin.

Masalah itu tidak ditangani Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor. Pihaknya pun menyerahkan masalah itu kepada Satgas Covid-19 Kecamatan Cisarua. "Yang datang ke lokasi Ketua Satgas Kecamatan. Setelah didatangi, memang acara ini berhenti. Kalau untuk apanya yang dilanggar yang tahu Pak Camat," ujar Agus.

Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin menganggap, acara ulang tahun yang diadakan Pepen bukan sebuah polemik. Dia menyebut, acara tersebut masih memenuhi aturan komunitas dan tidak dihadiri banyak orang. "Sudah bubar, sudah swab dan rapid. Bukan sesuatu yang bubarkan. Jadi, bukan polemik, tidak padat. Masih memenuhi komunitas, memakai masker,” ujarnya.

Meski demikian, Ade mengingatkan, setiap penyelenggara acara hendaknya melapor kepada Satgas Covid-19 setempat sebagai langkah antisipasi. Hal itu agar kegiatan yang diadakan bisa diketahui dan dikoordinasikan dengan petugas agar tak terjadi pelanggaran prokes. “Walaupun kalau ada kegiatan perlu memberitahukan pada satgas ya,” kata ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor tersebut.

Ade pun mengungkapkan, kasus itu terbongkar berkat laporan warga. Mengetahui ada orang kumpul-kumpul, petugas langsung mendatangi lokasi untuk memeriksa kegiatan di dalam vila.

“Jadi, 3 Februari ada laporan dari masyarakat di satu vila ada banyak mobil, langsung ditindaklanjuti oleh Satgas Kecamatan membubarkan acara tersebut. Siapa pun akan ditindak tegas,” kata Ade.

Minta maaf

Pemerintah Kota Bekasi meminta maaf terkait kabar mengenai orang nomor satu di instasinya yang mengadakan acara kumpul-kumpul saat pandemi Covid-19 di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu. Permintaan maaf Pepen diwakili Kepala Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiah.

"Pemerintah Kota Bekasi menyampaikan permohonan maaf kepada warga dan pihak terkait di wilayah Cisarua apabila aktivitas kegiatan yang dilakukan telah mengganggu kenyamanan warga Cisarua, Bogor," kata Sayekti.

Dia membantah, pertemuan yang diadakan di vila itu merupakan acara pesta ulang tahun. Menurut Sayekti, acara itu hanyalah pertemuan singkat santai yang dihadiri pejabat pemkot, yang membahas penyelenggaraan pemerintahan daerah. "Wali Kota Bekasi (Rahmat Effendi) menyampaikan sedikit arahannya dalam pertemuan singkat yang santai dilanjutkan acara ramah tamah," kata Sayekti.

Sayekti menerangkan, atasannya tak mengundang pejabat dalam acara di vila. Pun kegiatan selesai pada pukul 21.00 WIB. Kemudian, Satgas Covid-19 Kecamatan Cisarua datang pada pukul 21.20 WIB, ketika acara sudah selesai.


Disadur dari Republika

Wali Kota Bekasi Pandemi Covid-19 Pesta Kabupaten Bogor Prokes


Loading...