Polda Jatim dan BKSDA Ungkap Kasus Penjualan Satwa Dilindungi

Polda Jatim dan BKSDA Ungkap Kasus Penjualan Satwa Dilindungi
(Lukman/Sindonews.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 17 Februari 2021 10:59 WIB

Terasjabar.id - Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berhasil menyelamatkan 15 ekor burung Kakatua Maluku, 1 ekor Elang Brontok dan 8 ekor Lutung Budeng.

Sejumlah satwa yang dilindungi tersebut dijual secara online. Dalam kasus ini, korps bhayangkara tersebut mengamankan tiga pelaku di wilayah berbeda. Satu pelaku, yakni NR (26) diamankan di Dusun Biting, Desa Suko, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.

Dua pelaku lainnya, VPE (29) dan NK (21) diamankan di Perum Permata Biru Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Ini merupakan pasangan suami istri. NK tidak ditahan lantaran sedang hamil.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, awalnya Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapatkan informasi dugaan penjualan satwa dilindungi di media sosial Facebook atas nama Enno Arekbonek songolaspitulikur.

"Selanjutnya petugas berkoordinasi dengan BKSDA untuk memastikan bahwa benar dipostingan tersebut adalah satwa yang dilindungi," ujar Gatot, Rabu (17/2/2021).

FOLLOW JUGA :



Kemudian pada Senin (8/2/2021) pukul 13.00 WIB, Petugas Unit Ill Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan di Perum Permata Biru di Kota Kediri. Dari hasil pemeriksaan, VPE dan NK menjual satwa yang dilindungi berupa 1 ekor Elang Brontok dan 8 ekor Lutung Budeng.

"Selanjutnya barang bukti dibawa dan dititipkan ke BBKSDA Jatim guna kepentingan proses lebih lanjut," tandas Gatot.

Sementara untuk kasus di Sidoarjo, Gatot mengungkapkan, awalnya pada Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB, Polda Jatim juga mendapatkan informasi tentang adanya penjualan satwa dilindungi di media sosial Facebook.

Kemudian pada Senin (1/2/2021) sekitar pukul 01.00 WIB, pihaknya bersama petugas BKSDA mendatangi rumah tersangka NR di Sidoarjo. Dari tangan NR, Polda Jatim mengamankan 15 ekor Kakatua Maluku. "Dan diketahui yang bersangkutan menjual satwa yang dilindungi," tandas Gatot.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pasal tersebut berbunyi, 'Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Disadrur dari Sindonews.com 

Polda Jatim BKSDA Satwa yang Dilindungi Pandemi Covid-19


Loading...