Pemerintah Teken 45 PP dan 4 Perpres Turunan UU Cipta Kerja

Pemerintah Teken 45 PP dan 4 Perpres Turunan UU Cipta Kerja
Gelora.co
Editor: Malda Teras Viral —Rabu, 17 Februari 2021 09:50 WIB
Terasjabar.id - - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menandatangani 45 Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Ikut juga ditandatangani 4 Peraturan Presiden (Perpres) yang juga amanat UU Cipta Kerja.


"Saya didampingi Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, menandatangani pengundangan 45 (empat puluh lima) Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 (empat) Peraturan Presiden sebagai amanat dari UU Cipta Kerja. Sesuai ketentuan Pasal 185 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2020, Peraturan Pelaksana undang-undang ini wajib ditetapkan 3 (bulan) sejak undang-undang Cipta Kerja ditetapkan," ujar Yasonna dalam laman Instagram @yasonna.laoly, Rabu (17/2/2021).

Yasonna menerangkan, 45 PP dan 4 Perpres turunan UU Cipta Kerja pada tanggal 2 Februari. Draf dapat diakses di laman Kemenko Perekonomian.

"Dalam pembahasan RPP selama 3 (tiga) bulan, pemerintah memberi akses yang luas kepada masyarakat dan stakeholders untuk memberi masukan pada tiap RPP. Draft dapat diunduh dari website Kemenko Perekonomian," kata Yasonna.

Yasonna mengatakan, Rancangan PP secara terbuka dan bisa diakses publik. Juga melibatkan masyarakat melalui webinar, FGD dan surat menyurat.

melalui kemudahan wirausaha dapat tercapai. Yaitu mudah mendapatkan perizinan, perlakuan khusus untuk UMK, mudah dalam mendapatkan legalitas usaha, mudah dalam manejemen koperasi serta menjamin hak-jak pekerja melalui Perlindungan Pekerja," ucap Yasonna.(dtk/Gelora.co)

Menteri Jokowi Kemenkumham UU Cipta Kerja


Loading...