Telah Bebas Dari Penjara, Ternyata Begini yang Terjadi Pada Lucinta Luna

Telah Bebas Dari Penjara, Ternyata Begini yang Terjadi Pada Lucinta Luna
Kompas.com
Editor: Malda Hot News —Rabu, 17 Februari 2021 08:25 WIB

Terasjabar.id - Artis kontroversial, Lucinta Luna ramai menjadi perbincangan karena kabarnya Lucinta bebas dari penjara.

Sebelumnya, Lucinta Luna harus berurusan dengan penegak hukum karena kasus narkoba.

Ia pun harus mendekam Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta.

Namun, kini tersiar kabar Lucinta bebas penjara pada pekan lalu, 11 Februari 2021.

Keberadaan Lucinta Luna pun bikin penasaran para penggemarnya.

Melihat tayangan Lambe Tujuh di Youtube Trans7 Official, Lucinta Luna tak diketahui kabarnya setelah keluar dari penjara.

Para penggemar bahkan mencari tahu tentang Lucinta. Mereka sampai menyerbu akun Instagram Abash yang sebelumnya menjadi pacar Lucinta.

Para penggemar memang kehilangan jejak artis kontroversial itu media sosial.

Akun Instagram resmi Lucinta Luna kini telah lenyap, tinggal akun-akun fanbase yang tersisa di media sosial.

Lalu di mana Lucinta sekarang? Lucinta Luna memang sudah keluar dari penjara.

Namun, ia belum sepenuhnya bebas murni terkait kasus narkoba.

Masih mengutip dari Trans7 Official, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti menyatakan, Lucinta menjalani asimilasi di rumah.

Lucinta pun harus mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan untuk menyelesaikan masa hukumannya di rumah.

Jika ia melanggar, Rika menyebut, Lucinta bisa saja kembali ditahan di rutan atau lapas.

lucinta luna
lucinta luna (ISTIMEWA)

"Betul sudah bebas 11 Februari kemarin. Bukan bebas ya tapi menjalankan asimilasi di rumah berdasarkan Permenkumham No 32 Tahun 2020.

Berarti menjalankan sisa pidananya di rumah dengan ketentuan yang sudah disampaikan kepada yang bersangkutan bahwa pada masa itu yang bersangkutan tidak boleh melanggar aturan  yang sudah disampaikan dan ditetapkan,

kalau terjadi, yang bersangkutan harus menjalani kembali pidananya di dalam rutan maupun dalam lapas," kata Rika.

(Tribunjabar.id)

Alasan Lucinta Luna Dapat Asimilasi

11 Februari 2021 merupakan hari bahagia untuk Lucinta Luna. Pasalnya, dia telah bebas dari penjara Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta.

Kendati demikian, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menegaskan, Lucinta Luna belum bebas secara murni.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020, Lucinta Luna berhak mendapatkan asimilasi Covid-19 guna memutus mata rantai virus corona di dalam penjara.

"Dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan substantif untuk menerima asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19," kata Rika kepada Kompas.com melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (15/2/2021).

Rika menjelaskan, secara administratif, Lucinta Luna telah membayar denda senilai Rp 10 juta, sebagaimana putusan PT DKI Jakarta nomor 472/PID.SUS/2020/PT.DKI dengan tanggal ekspirasi 10 Agustus 2021.

Penilaian substantif terhadap Lucinta Luna karena berperilaku baik selama menjalani pidana di Rutan Kelas I Pondok Bambu.

Terlebih, Lucinta Luna dikatakan telah menjalani pidana setengah masa hukumannya.

"Pertama, sudah berkelakuan baik. Kedua, sudah menjalani setengah masa hukumannya. Ketiga, sudah membayar dendanya," ucap Rika.

Selama menjalani asimilasi, Lucinta Luna tidak dilepas begitu saja.

Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat membimbing dan mengawasi Lucinta Luna selama menjalani asimilasi.

Rika mengatakan, asimilasi ini bakal berakhir atau bebas murni pada Agustus 2021 mendatang.

"10 Agustus 2021, sampai dengan bebas murninya (Lucinta Luna)," kata Rika.

(Kompas.com)




Lucinta Luna Narkoba Polisi Polda Metro Jaya Gebby Vesta Abash Jakarta Barat Bebas


Loading...