MUI Nilai Pelaporan Radikalisme Din Syamsuddin Keterlaluan

MUI Nilai Pelaporan Radikalisme Din Syamsuddin Keterlaluan
CNN Indonesia
Editor: Malda Teras Viral —Selasa, 16 Februari 2021 14:27 WIB

Terasjabar.id -- 

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftachul Akhyar menilai pelaporan alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) terhadap Din Syamsuddin atas dugaan radikalisme, sudah keterlaluan.


"Kiai-kiai kita, ulama-ulama kita pasti menganggap itu keterlaluan lah," kata Mictachul, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (16/2).

Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu juga menyebut bahwa tuduhan tersebut tak memiliki bukti dan klarifikasi. Maka menurutnya tak sepatutnya pelaporan itu dilakukan. Miftach juga ingin berbaik sangka atau khusnudzon terlebih dahulu kepada Din.


"Jadi kita khusnudzon, masih belum ke sana [tuduhan radikalisme]," ucapnya.

Baginya, apa yang dilakukan Din selama ini hanyalah sebatas sikap kritis dan dalam batas yang wajar. Kritik, kata dia diperlukan agar negara bisa menjadi lebih baik.

"Kan, kritik membangun itu diperlukan, jadi kalau orang tanpa kritik akhirnya melampaui batas. Kehidupan akan normal manakala ada sebuah apresiasi ada kritik, itu harus seimbang," ujar dia.

Selain itu, Miftach menyebut bahwa Din juga memiliki sikap rendah hati. Hal itu membuktikan bahwa tuduhan alumni ITB itu tidaklah benar.

"Dia itu punya tawaduk, punya sikap rendah hati, itu yang saya tahu," kata dia.

Sejumlah alumni Institusi Teknologi Bandung (ITB) yang tergabung dalam Gerakan Anti Radikalisme (GAR) mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan sanksi kepada mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku terkait radikalisme.

Din dilaporkan lewat surat terbuka nomor 10/Srt/GAR-ITB/I/2021 yang diklaim diteken 1.977 alumni ITB lintas angkatan dan jurusan tertanggal 28 Oktober 2020 lalu.

Aduan tersebut dilayangkan ke Badan Kepegawian Negara (BKN) dan KASN lantaran Din masih tercatat sebagai ASN dengan jabatan dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Dalam laporan itu, Din diduga telah melanggar kode etik sebagai ASN terkait sejumlah pernyataan dan tindakannya dalam dua tahun terakhir. Dari total 9 pasal yang diduga dilanggar Din, dua di antaranya mengenai putusan Mahkamah Konstitusi terkait putusan hasil sengketa Pilpres 2019 dan kiprahnya di KAMI.

KAMI atau Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia dikenal kritis terhadap pemerintahan Joko Widodo.

(frd/pmg/CNN)

MUI Radikal Din Syamsuddin Viral


Loading...