Pelanggar Prokes di Kota Bogor Bisa Dipidana
Terasjabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor , Polresta Bogor Kota, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Denpom III/1 Bogor, dan Satpom TNI Angkatan Udara Atang Sendjaja, menyepakati bahwa para pelanggar protokol kesehatan bisa dipidana.
Kesepakatan itu dituangkan dalam MoU yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Dandenpom III/1 Bogor Letkol CPM Sutrisno, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Herry Hermanus Horo dan Komandan Satuan POM TNI AU Atang Sendjaja, Letkol Dadan.
Dalam sambutannya, Wali Kota Bogor Bima Arya menyebutkan, selama ini dasar penegakkan hukum yang digunakan dalam penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan adalah Peraturan Wali Kota (Perwali). Ke depan dasar yang akan digunakan adalah Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum.
“Dalam Perda tersebut menyangkut banyak hal, tidak hanya tentang lingkungan hidup, sampah dan yang lainnya. Tetapi aspek protokol kesehatan juga bisa masuk yang sanksinya diatur dan bisa lebih berat,” katanya.
FOLLOW JUGA :
“Jadi kita tetap dan terus berikhtiar dari hulu ke hilir. Di hulunya tetap preemtif, preventif, represif, mengurangi mobilisasi warga. Yang beda adalah pada represif atau penegakkan hukumnya yang lebih tegas dan kuat,” tegasnya.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro sebelum penandatanganan mengemukakan, di beberapa daerah terkait pelanggaran protokol kesehatan masih terjadi, namun penerapan penegakan hukumnya dirasa belum sebanding, sehingga ke depan diperlukan mekanisme yang dijalankan dan diterapkan dengan lebih tegas.
Melalui penandatangan nota kesepahaman terkait penegakkan hukum protokol kesehatan yang memiliki dimensi penegakkan hukum luas, diharapkan menjadi satuan gugus tugas hukum di Kota Bogor.
Disadur dari Sindonews.com