Acara Wali Kota Bekasi di Cisarua Dibubarkan, 'Tidak Ada Kericuhan'

Acara Wali Kota Bekasi di Cisarua Dibubarkan, 'Tidak Ada Kericuhan'
(Rahayu Marini/Republika.co.id : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 16 Februari 2021 09:06 WIB

Terasjabar.id -- Camat Cisarua Deni Humaedi membenarkan kabar tentang penghentian kegiatan yang dilakukan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada sebuah vila di Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor pada Rabu (3/2) lalu. Pembubaran acara tersebut diterima dengan baik dan tidak terjadi kericuhan.

Deni mengatakan, kemungkinan acara tersebut merupakan acara pribadi. Namun, ketika Deni beserta jajaran Satgas Covid-19 Kecamatan Cisarua datang dan menyarankan untuk menghentikan kegiatan, seluruh tamu yang hadir langsung pulang ke tempat masing-masing.

“Hari Rabu (3/2) malam Kamis, mungkin tadi acara pribadi ya. Kita ke sana persuasif sekali, menyampaikan, dan diterima baik, tidak ada kericuhan. Kita menyarankan untuk dihentikan dan bubar, ya bubar,” ujar Deni ketika dihubungi, Selasa (16/2).

FOLLOW JUGA :

Informasi mengenai kegiatan milik Rahmat Effendi ini didapatkan Deni dari warga yang menyampaikan hal tersebut ke salah seorang anggota Satgas Covid-19 Kecamatan Cisarua. Kemudian, Deni bersama Danramil 2124 dan Kapolsek Cisarua mendatangi lokasi pada Rabu malam sekitar pukul 21.20 WIB.

Ketika tiba di lokasi, Deni langsung menemui petugas di lokasi dan menyampaikan tujuannya, yang kemudian langsung berkomunikasi dengan Rahmat Effendi. Saat itu, Deni meminta acara hiburan organ tunggal yang ada di vila tersebut juga dihentikan.

Setidaknya, ada sekitar 20 orang yang hadir di acara tersebut. “Saya terima laporan dari warga bahwa ada laporan kegiatan. Saya begiti terima (laporan) pasti melakukan hal yang sama kalau ada keramaian di tempat saya,” kata dia.

Terpisah, Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin mengatakan, acara milik Wali Kota Bekasi itu bukan sebuah polemik. Sebab, acara tersebut dinilai Ade Yasin masih memenuhi komunitas dan tidak padat.

“Sudah bubar, sudah swab dan rapid, hari itu pun diminta bubar. Bukan sesuatu yang bubarkan. Jadi bukan polemik, tidak padat. Masih memenuhi komunitas, memakai masker,” ujarnya.

Kendati demikian, Ade Yasin menegaskan, setiap penyelenggara acara perlu melapor kepada Satgas Covid-19 setempat, dalam hal ini tingkat kecamatan jika hendak mengadakan acara. “Walaupun kalau ada kegiatan perlu membertahukan pada Satgas ya,” lanjutnya.

Ade mengatakan, acara yang dilaporkan warga karena terdapat banyak mobil di sebuah vila Desa Cibeureum itu langsung ditindaklanjuti oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Cisarua. Serta dilakukan pembubaran acara.

“Jadi 3 Februari ada laporan dari masyarakat di satu vila ada banyak mobil, langsung ditindaklanjuti oleh Satgas Kecamatan membubarkan acara tersebut. Siapa pun akan ditindak tegas,” kata dia.

Disadur dari Republika.co.id

Camat Cisarua Wali Kota Bekasi Pandemi Covid-19 Kabupaten Bogor Kerumunan


Loading...