Ajaran Agama Disebut Dukung Pernikahan Usia Anak, Ini Respons Kemenko PMK

Ajaran Agama Disebut Dukung Pernikahan Usia Anak, Ini Respons Kemenko PMK
Suara.com
Editor: Malda Hot News —Senin, 15 Februari 2021 13:53 WIB

Terasjabar.id - Isu perkawinan anak yang belakangan semakin panas, direspons oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK RI, Dr. Femmy Eka Kartika Putri, M.Psi. Ia ragu kalau dikatakan banyak orang bahwa perkawinan anak ini merupakan ajaran agama.

Menurutnya, ia sudah membaca surat Ar-Rum ayat 21 dalam Al-Qur'an. Pada ayat tersebut, ia meragukan jika di dalamnya terkandung ajaran perkawinan usia anak. Ini karena perkawinan anak, tidak selaras dengan arti dari ayat tersebut.


"Saya baca Ar-Rum ayat 21 ini, luar biasa (maknanya). 'Untukmu dari istri-istri agar merasa tentram kepadanya'," ujar Femmy dalam diskusi virtual bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Senin (15/2/2021).

Kata 'tentram' dalam ayat itu, Femmy ragu bisa tercapai bila pernikahan dilakoni oleh anak-anak, misalnya anak perempuan yang berusia 12 tahun.

"Kalau anak usia 12 tahun, apa iya anak-anak tersebut bisa tentram? karena masih kecil, anak masih senang makan es krim. Anak masih senang loncat-loncat, kok di suruh kawin, dipromosikan untuk mencari jodoh, ini gimana?," ungkap Femmy.

Jika tujuan pernikahan agar mencapai ketentraman, maka artinya faktor usia alias biologis (tubuh yang bisa menghasilkan keturunan) bukan jadi satu-satunya cara memperoleh ketentraman dalam pernikahan, tapi ada berbagai faktor lainnya.

"Karena anak-anak ini akan melahirkan, ada kesiapan psikologis, ada kesiapan ekonomi, supaya rumah tangganya tidak runtuh. Tidak cuma cinta aja, tapi ada kesiapan ekonomi," jelas Femmy.

"Pokoknya punya kehidupan sosial, karena mereka sebagai keluarga akan berbaur dengan masyarakat, ini sangat penting," sambungnya.

Kesiapan secara mental dan psikologis juga sangat penting, karena orangtua adalah guru pertama anak yang membimbing dan mendidik anak. Kesiapan psikologis juga penting untuk mencegah kekerasan terhadap anak.

"Ada juga kesiapan agama, karena calon-calon orangtua ini akan menjadi orangtua yang punya pengetahuan agama, supaya keluarga baik, dan ini semua ada di bimbingan perkawinan," jelas Femmy, yang lebih lanjut menegaskan bahwa itulah sebabnya sangat penting dilakukan edukasi dan bimbingan sebelum pernikahan, sehingga tidak bisa langsung dinikahkan begitu saja.


"Karena pernikahan itu harus syariatnya membawa kemaslahatan, baik untuk pasangan itu keluarga dan untuk anak," pungkas Femmy.(Suara.com)

Perkawinan Viral Pernikahan Dini Anak Aisha Wedding


Loading...