Pasca Diberlakukannya PPKM Mikro, Pemkab Tangerang Klaim Tak Ada RT Masuk Zona Merah Covid-19
Terasjabar.id - Pemerintah Kabupaten Tangerang mengklaim tak ada satupun wilayah Rukun Tetangga (RT), di wilayah tersebut, dalam zonasi merah penyebaran Covid-19. Pasca-diberlakukannya PPKM mikro.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi mengungkapkan, pihaknya telah memetakan pada sejumlah wilayah di tingkat RT untuk pemberlakuan PPKM berbasis mikro itu.
"Seluruhnya zona kuning dan zona oranye," ucap Hendra Tarmizi dikonfirmasi, Senin (15/1).
Lebih detil, dia menjelaskan bahwa berdasarkan indikator PPKM Mikro, pemetaan zonasi wilayah terkecil berbasis lingkungan itu dilihat dari jumlah rumah yang terdapat kasus positif, bukan dari jumlah orang yang positif. Berdasarkan indikator itu, maka tak ada satu wilayah RT pun yang masuk zona merah.
FOLLOW JUGA :
"Jadi kalau lebih dari 10 rumah positif dalam satu RT berarti itu zona merah," ucap dia.
Dia merincikan, zonasi tingkat RT dikatakan merah, jika terdapat 10 rumah positif dalam satu lingkungan RT. 6-10 Rumah positif dalam satu RT maka masuk zona oranye, 1-5 rumah positif dalam satu RT maka masuk zona kuning.
"Tadi kita hitung-hitungan di Kabupaten Tangerang, engga ada yang zona merah, rata-rata kuning, ada zona oranye 1 itu di Bojong Nangka," ucapnya.
Meski begitu, dia mengakui sampai saat ini, penambahan kasus positif di wilayah tersebut, masih terjadi. Meskipun jumlah kasus penyebarannya menjadi lebih rendah. Secara umum, dia menyebutkan bahwa wilayah Kabupaten Tangerang, masih dalam zona oranye.
"Makanya masih kita galakkan masyarakat untuk tetap menerapkan 3M. Juga pendirian posko-posko, baik di tingkat kecamatan mau pun di desa dan kelurahan," ucapnya.
Disadur dari Merdeka.com