Kota Tasikmalaya Gugat Tetangga Rp 60 Juta karena Burung Murai Batu, Ini Kronologinya

Kota Tasikmalaya Gugat Tetangga Rp 60 Juta karena Burung Murai Batu, Ini Kronologinya
Tribunjabar.id
Editor: Malda Teras Viral —Jumat, 5 Februari 2021 08:37 WIB

Terasjabar.id - ADA kejadian langka di Kota Tasikmalaya. Seorang warga bernama Septiana (31) menggugat tetangganya sendiri ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya sebesar Rp 60 juta.

Pasalnya, warga Perumahan Nangela, Kecamatan Mangkubumi, ini menuding burung murai batu miliknya mati gara-gara asap pembakaran sampah dari rumah tetangganya bernama Yasmin (45).

Tapi kenapa hanya karena seekor burung murai mati, Septiana sampai tega menggugat tetangga yang rumahnya bahkan berdampingan.

Usut punya usut, Septiana boleh dikata pantas kesal karena burung murai batu yang mati itu sudah memiliki harga jual Rp 60 juta, karena sudah menjuarai kontes tingkat nasional.

"Burung murai ini berpredikat juara nasional dan harganya sudah mencapai Rp 60 juta," kata Septiana, ditemui sebelum sidang gugatan digelar di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Kamis (4/2/2021).

Selain itu, lanjut Septiana, dirinya memiliki penyakit asma yang kini juga menurun kepada anaknya yang masih balita. Sehingga asap tersebut menggangu kesehatannya.

"Saya menuntut kerugian materi sebesar harga burung yang mati tersebut," ujar Septiana.

Ia menuntut karena burung tersebut sebenarnya sudah terjual kepada penggemar burung di Sumedang seharga Rp 60 juta.

Terpisah, Yasmin mengaku hanya bisa pasrah dengan kejadian tersebut.

"Saya memang membakar sampah. Tapi lokasinya cukup berjarak," ujarnya.

Ia mengaku sudah mencoba melakukan mediasi, namun ujung-ujungnya tetap harus ada ganti rugi.

"Akhirnya saya pasrah saja. Mudah-mudahan nanti di pengadilan menemukan keadilan," ujar Yasmin.

Namun Yasmin akhirnya bisa lega hati pasca Peradi Tasikmalaya turun tangan. Sehingga kasus gugatan senilai Rp 60 juta itu akhirnya berakhir islah. Septiana akhirnya ikhlas berdamai dengan Yasmin.

"Saya akhirnya mau islah karena dalam musyawarah yang dimediasi Peradi Tasikmalaya, Pak Yasmin bersedia memenuhi syarat yang saya ajukan," ujarnya.

Namun, walau Septiana akhirnya mau berdamai dengan Yasmin, sidang gugatan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya tetap digelar.

Pada pelaksanaan sidang, hakim sempat memeriksa kasus gugatan tersebut. Termasuk surat perdamaian yang ditandatangani Septiana dan Yasmin di atas materai.


Palu putusan perdamaian pun akhirnya diketuk hakim. Septiana dan Yasmin pun bersalaman disertai senyum perdamaian keduanya.

Wakil Ketua Peradi Tasikmalaya, Eki Sirojul Baihaqi, mengatakan, perdamaian antar tetangga bersebelahan itu diserta sejumlah kesepakatan.

"Kesepakatan paling utama adalah soal urusan membakar sampah yang asapnya dituding penyebab kematian burung," kata Eki, seusai sidang putusan damai di Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Yakni, Yasmin tidak boleh lagi membakar sampah sembarangan. Kalau pun diperlukan, harus memberi tahu Septiana agar ia bisa melakukan antisipasi.

Yasmin sendiri menyatakan sebaiknya dirinya tak lagi membakar sampah, agar tak mengganggu tetangga paling dekat dengan rumahnya itu.

Keduanya pun sepakat memperbaiki kembali hubungan kedekatan yang sempat terganggu.

(Tribunjabar.id)


Tasikmalaya Viral Burung Murai Batu Kronologi Perdamaian


Loading...