Zaim Saidi Pendiri Pasar Muamalah yang Gunakan Dinar & Dirham, Belajar Ekonomi Syariah Sampai Afrika

Zaim Saidi Pendiri Pasar Muamalah yang Gunakan Dinar & Dirham, Belajar Ekonomi Syariah Sampai Afrika
Tribunjakarta
Editor: Malda Teras Viral —Kamis, 4 Februari 2021 11:33 WIB

Terasjabar.id - Sosok Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah di Depok mempelajari konsep syariahnya hingga ke Afrika Selatan.

Zaim Saidi jadi sorotan karena menerapkan transaksi jual beli memakai mata uang dinar dan dirham.

Kedua mata uang itu dikenal dua mata uang yang digunakan di sejumlah negara di jazirah Arab.

Zaim Saidi kini telah diamankan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sejak Selasa (2/2/2021).

Zaim Saidi adalah pendiri Pasar Muamalah di Depok yang menerapkan transaksi jual beli memakai mata uang dinar dan dirham.

Sebab, transaksi menggunakan dinar dan dirham di Pasar Muamalah Depok menyalahi aturan.

Aturan di Indonesia setiap transaksi di Indonesia wajib memakai mata uang rupiah.

Profil Zaim Saidi

Zaim Saidi bukanlah orang sembarangan.

Dia pernah mengenyam pendidikan tinggi di luar negeri, tepatnya di Australia.

Dia pernah jadi bahan penelitian untuk tesis mahasiswa S-2.

Adalah mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Erwin Bachtiar yang meneliti konsep ekonomi syariah dari perspektif seorang Zaim Saidi.

Tesis tersebut berjudul Konsep Ekonomi Syariah Perspektif Zaim Saidi.

Dari tesis itu pulalah, profil Zaim Saidi diketahui dan dikutip Kompas.com.

Di dalam tesis yang terbit pada 2017 itu diketahui, Zaim merupakan pria kelahiran Parakan, Temanggung, Jawa Tengah, pada 21 November 1962.

Dia menempuh S-1 di Jurusan Teknologi Pangan dan Gizi Institut Pertanian Bogor (IPB).

Zaim Saidi menikahi seorang wanita bernama Dini Damayanti pada tahun 1994 dan dikarunai lima orang anak dari pernikahan tersebut.

Pada 1996, Zaim Saidi menerima Merdeka Fellowship dari pemerintah Australia.

Beasiswa tersebut ia manfaatkan untuk melanjutkan studi S-2, Public Affairs di University of Sydney.

Tesisnya berjudul The Politics of Economic Reform in the New Order:

Pada 2005-2006, Zaim Saidi belajar lebih jauh tentang muamalat dan tasawuf di Afrika Selatan.

Ia belajar langsung pada Syekh Umar Ibrahim Vadillo dan Syekh Dr Abdul Qadir as-Sufi.

Zaim Saidi belajar tentang sistem ekonomi Islam kepada Syekh Dr Abdul Qadir as-Sufi atau dikenal dengan nama Ian Dallas.

Ian Dallas dikenal dengan gerakan Murabitun yaitu ajakan menegakkan Islam sesuai tuntunan Nabi.

Salah satunya tentang konsep zakat, yang mengharuskan penggunaan dinar dan dirham.

Pada saat yang sama, ia melakukan penelitian di Dallas College, Cape Town, Afrika Selatan.

Hasil studinya tersebut ditulis dalam buku Ilusi Demokrasi: Kritik dan Otokritik Islam.

Pada 1997, Zaim Saidi mendirikan Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC).

Inilah sosok Zaim Saidi, pendiri Muamalah Depok yang ditangkap polisi karena menggelar transaksi memakai mata uang dinar dan dirham. Sempat pamit lewat Instagram.
Inilah sosok Zaim Saidi, pendiri Muamalah Depok yang ditangkap polisi karena menggelar transaksi memakai mata uang dinar dan dirham. Sempat pamit lewat Instagram. (Tribunnews.com)

"Lembaga ini aktif melakukan riset, studi kasus, dan advokasi mempromosikan kedermawanan sosial di Indonesia," tulis Erwin dalam tesisnya.

Tiga tahun kemudian, Zaim Saidi mendirikan Wakala Adina, yang berubah nama menjadi Wakala Induk Nusantara sejak 2008, sebagai pusat distribusi Dinar emas dan Dirham perak di Indonesia.

Sementara itu, dikutip dari KompasTV, sosok Zaim Saidi sebenarnya sudah lama memperkenalkan dinar dan dirham sebagai alat tukar.

Bahkan dia sering menjadi pembicara di berbagai tempat untuk memperkenalkan dinar dirham sebagai alat tukar.

Sosok Zaim Saidi di kalangan pegiat hak konsumen dan lingkungan hidup juga bukan orang baru.

Zaim Saidi pernah menjadi pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

Ditangkap Bareskrim

Usai ditangkap Bareskrim, Zaim Saidi menyandang status sebagai tersangka.

Zaim Saidi disangkakan dengan Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan, Rabu (3/2/2021).

Menurut Ramadhan, Zaim berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak pasar muamalah yang berbentuk ruko tersebut.

Ia juga bertindak sebagai pengelola "wakala induk" yakni tempat menukarkan Rupiah menjadi dinar atau dirham yang digunakan sebagai alat transaksi di pasar tersebut.

Ramadhan juga menjelaskan, Zaim Saidi mengambil untung sebesar 2,5 persen setiap penukaran rupiah menjadi koin dinar dan dirham.

"Tersangka ZS menentukan harga beli koin dinar dan dirham tersebut sesuai harga PT Aneka Tambang ditambah 2,5 persen sebagai margin keuntungannya," kata Ahmad di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Dijelaskannya, dirham yang menjadi alat transaksi di Pasar Muamalah merupakan koin perak logam mulia seberat 2,975 gram.

Sementara dinar adalah koin emas seberat 4,24 gram atau emas 22 karat.

"Saat ini nilai tukar satu dinar setara dengan Rp 4 juta, sedangkan dirham setara dengan nilai Rp 73.500," kata Ramadhan seperti diberitakan Tribunnews.com.

Ia menuturkan, dirham dan dinar dipesan dari sejumlah tempat. Di antaranya PT Antam Kesultanan Bintang hingga perajin Pulo Mas Jakarta.

"Dinar dan dirham tersebut dipesan dari PT Antam, Kesultanan Bintan, Kesultanan Cirebon, Kesultanan Ternate dengan harga sesuai acuan PT Antam.

Selain itu, dirham perak diperoleh dari pengrajin daerah Pulo Mas Jakarta dari harga lebih murah dari acuan PT Antam.

"Adapun dinar dan dirham yang digunakan menggunakan nama tersangka ZS dengan tujuan sebagai penanggungjawab atas kandungan berat koin dinar dan dirham," kata dia.

Penjelasan Zaim Saidi

Suasana di Pasar Muamalah pasca pemiliknya diamankan aparat Kepolisian, Beji, Rabu (28/1/2021).
Suasana di Pasar Muamalah pasca pemiliknya diamankan aparat Kepolisian, Beji, Rabu (28/1/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Banyak yang salah tafsir tentang Pasar Muamalah Depok. Ini penjelasan  dari sang pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi.

Pasar Muamalah Depok yang berada di Jalan M Ali, Tanah Baru, Kota Depok menjadi heboh lantaran diberitakan alat transaksinya menggunakan mata uang dirham dan dinar.

Sepintas mata uang dirham dan dinar merujuk kepada mata uang asing. Mata uang asing tersebut banyak digunakan sebagai alat membayar masyarakat Timur Tengah.

Namun, tafsiran itu ternyata salah. Alat tukar yang digunakan di Pasar Muamalah Depok tersebut adalah koin emas, koin perak, dan koin tembaga.

Koin yang digunakan sebagai alat untuk membeli barang itu dinamakan dirham, dinar, dan fulus.

Merujuk zaimsaidi.com, tentang dinar, dirham, dan fulus yang dijual di toko online, koin 1 dirham perak 2,957 gram, Wakala Resmi Nusantara nilainya setara Rp 73, 500.

Kemudian American Eagle Silver Coin 1oz (31.3g), Logam Mulia, Perak, 99.99% senilai Rp 800.000.

2019 Great Britain 2oz Silver Queen's Beasts The Bull (62.6g), Logam Mulia, Perak, 99.99% senilai Rp 1,6 juta.

Ada juga Bintan Dirham 2.975 gr Perak Logam Mulia Dari Wakala Resmi seharga Rp 72.000.

Lalu, koin Fulus nilainya Rp 6.100 - Rp 9.150.

Pasar muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat, ramai diperbincangkan netizen di media sosial.
Pasar muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat, ramai diperbincangkan netizen di media sosial. (ISTIMEWA/Facebook)

Selain itu, terdapat juga dinas emas yang jenisnya bernama dinar Ashari.

"Isi berita itu sendiri banyak ketidakbenarannya. Menjurus sebagai hoax. Para penanggapnya pun umumnya tak paham. Termasuk nara sumber yang harusnya menjelaskan," kata Zaim Saidi yang merupakan pengamat Kebijakan Publik PIRAC di [email protected].

Zaim Saidi menambahkan bahwa alat tukar yang digunakan dalam pasar itu adalah koin emas, koin perak, dan koin tembaga.

Jadi itu bukan legal tender. Jadi tidak ada relevansinya dengan UU Mata Uang.

"Dinar Iraq atau Dirham Kuwait, itu legal tender. Jadi terkait UU Mata Uang. Itu mata uang asing Arab atau bukan. Di pasar kami uang-uang kertas macam itu justru diharamkan," ujarnya.

Menurut Zaim Saidi, ada pun alat tukar sunnah ini, seperti tertulis di atas koinnya adalah, perak, emas, dan fulus.

Ada pun terma dirham dan dinar tetap dipakai sebagai kata keterangan yang bermakna satuan berat.

Mithqal = dinar = 4.25 gr.

Jadi uang 1 emas adalah 4.25 gr emas, 22K

0.5 emas adalah uang emas 2.125 gr dst

Dirham = 14 qirath = 2.975 gr

0.5 dirham = 7 qirath = 1.4875 gr

Adapun fulus penjelasannya alat tukar recehan.

"Jadi dinar dan dirham itu bahkan bukan nama uang sunnah. Namanya mau diganti dengan rupiah atau ringgit atau tompel atau huik-huik, misalnya, bahkan dikasih nama cebong, ya boleh saja. Dinar dan dirham adalah satuan berat. Nama uangnya emas dan perak," katanya.

Zaim Saidi menyebutkan bahwa dinar emas, bersama dirham perak, sudah dicetak dan beredar serta digunakan masyarakat sejak awal 2000- an.

Di antaranya yang menerbirkan dan mengedarkan adalah PT PERURI yaitu perusahaan Percetakan Uang Negara RI.

"Hari-hari ini ada yang menyiarkan video, yang isinya mwngatakan penggunaan dinar dan dirham itu karena ideologi khilafah," tuturnya

(Tribunjakarta.com)

Zaim Saidi Pasar Muamalah Depok Viral Afrika Syariah


Loading...