Dua Pukulan Langsung KO, Tersangka Peragakan Bagaimana Cara Memukul Korban hingga Tewas

Dua Pukulan Langsung KO, Tersangka Peragakan Bagaimana Cara Memukul Korban hingga Tewas
Tribunjabar.id
Editor: Malda Teras Viral —Rabu, 3 Februari 2021 15:19 WIB

Terasjabar.id - Aparat kepolisian menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan oleh tersangka Yopi Suryana (38) terhadap korban Enjang Unayat (56) di Lapangan Mapolres Sumedang, Jalan Prabu Gajah Agung, Rabu (3/2/2021).

Dalam rekonstruksi ini korban diperankan oleh seseorang yang ditunjuk oleh polisi.

Berdasarkan pantauan Tribun, dalam rekonstruksi tersebut tersangka memperagakan 20 adegan yang dimulai dengan mengecek ponsel istrinya, kemudian langsung mendatangi korban hingga melakukan pemukulan. 

Dalam melakukan aksinya, tersangka memukul korban ke arah wajah dengan tangan kosong sebanyak dua kali, tetapi pada pukulan pertama berhasil ditangkis korban.

Namun pada pukulan kedua, pukulannya mengenai bagian rahang korban sebelah kiri, hingga akhirnya korban terjatuh dan bagian kepalanya terbentur aspal.

Setelah korban terjatuh, tersangka sempat menolong korban dan meminta tolong kepada orang lain untuk membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang menggunakan mobil pikap.

Tetapi, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit tersebut karena mengalami luka yang cukup parah setelah dipukul oleh tersangka.

"Hari ini dilaksanakan rekonstruksi, reka adegan  kasus penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang," ujar Kapolsek Sumedang Utara, Kompol Ibnu Setiwan saat ditemui seusai rekonstruksi di Mapolres Sumedang.

Diberitakan Tribun Jabar sebelumnya, kasus tersebut terjadi di Lingkungan Pangaduan Heubeul, RT 1/11, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang pada 2 Januari 2021.

"Dalam rekonstruksi tadi, tersangka memperagakan sebanyak 20 adegan," katanya.

Sementara aksi pembunuhan itu dilakukan karena Yopi merasa cemburu melihat isi chatting istrinya bersama Enjang yang saat itu mengirimkan foto makanan berupa kue.

"Tersangka YS melakukan penganiayaan (pemukulan) terhadap korban UE sebanyak dua kali hingga korban terjatuh ke aspal jalan dan mengalami pendarahan pada bagian telinga," ucap Ibnu.

Ibnu mengatakan, terkait motif dalam kasus penganiayaan ini memang akibat faktor cemburu karena tersangka menduga bahwa istrinya memiliki hubungan khusus dengan korban.

"Sehingga timbul rasa cemburu dan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban," ucap Ibnu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Tribunjabar.id)



Viral Pemukulan Sumedang Kab Sumedang


Loading...